Friday, May 30, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Godol Ditangkap di Pemandian Sembahe Usai 14 Hari Buron DPO Kasus Senjata Api

journalist-avatar-top
Rabu, 28 Mei 2025 21.26
godol_ditangkap_di_pemandian_sembahe_usai_14_hari_buron_dpo_kasus_senjata_api

DPO Kasus Senjata Api 'Godol' di kawal jaksa. (f:ist/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Edy Suranta Gurusinga alias Godol, buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal, akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan TNI AD di lokasi pemandian alam Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (28/5/2025).

Godol telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 Mei 2025, setelah mangkir dari panggilan jaksa pasca keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api, amunisi, atau bahan peledak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, sempat terjadi keributan saat proses penangkapan berlangsung.

Namun tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan Godol tanpa korban dan langsung membawanya ke Rutan Kelas I Medan untuk menjalani masa hukumannya.

Putusan kasasi Mahkamah Agung RI dengan Nomor: 342K/Pid/2025 tanggal 12 Februari 2025 menyatakan bahwa Godol dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 533/Pid.Sus/2024/PN Lbp tertanggal 13 Agustus 2024.

"Godol dijatuhi pidana penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhon Wesli dan Yuspita Ginting mengajukan upaya hukum kasasi," ujar Boy Amali.

Godol sebelumnya telah dipanggil secara resmi oleh JPU, namun ia tidak kooperatif dan mengabaikan pemanggilan. Atas sikap tersebut, Kejari Deli Serdang menetapkannya sebagai DPO untuk dilakukan penangkapan paksa berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

"Karena terdapat potensi ancaman dan hambatan terhadap pelaksanaan eksekusi, Kejaksaan mengadakan rapat pengamanan pada 18 Maret 2025 di Polrestabes Medan," tutur Boy.

Rapat tersebut juga melibatkan satuan Brimob, TNI, serta aparat kecamatan sebagai bagian dari rencana strategis pengamanan eksekusi.

Penangkapan Godol menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai eksekutor putusan pengadilan. Kejari Deli Serdang menegaskan akan terus memantau proses hukum terhadap terpidana.

"Kejaksaan Negeri Deli Serdang akan tetap memantau dan melaporkan setiap perkembangan terkait eksekusi terpidana Eddy Suranta Gurusinga alias Godol," ujar Boy mengakhiri. (sembiring/hm27)

REPORTER: