AJI dan LBH Medan Minta Keterlibatan Koptu HB Harus Transparan

AJI Medan, LBH Medan, anak korban wartawan Tribrata TV dan Kapendam saat melakukan pertemuan. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang tergabung dalam Koalisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) meminta keterlibatan oknum TNI, Koptu HB harus diselesaikan transparan.
Kodam I Bukit Barisan diminta melakukan penyelidikan terhadap oknum TNI Koptu HB, terkait kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV yang menewaskan Rico Sampurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya di Karo.
Ketua AJI Medan, Tonggo Simangunsong mengatakan penyelidikan dugaan keterlibatan Koptu HB perlu dilakukan secara transparan agar menghindarkan persepsi buruk terhadap institusi TNI.
"Semakin terbukanya soal penanganan kasus ini, publik akan semakin menyambut baik. Karena itu kami berharap kasus ini bisa diusut tuntas," ujarnya saat melakukan pertemuan dengan anak korban Eva Pasaribu serta Kapendam I Bukit Barisan kepada Mistar, Rabu (28/5/2025).
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menyampaikan fakta di persidangan telah menguatkan dugaan keterlibatan Koptu HB berdasarkan keterangan para terdakwa, dan juga anak korban.
Irvan mengatakan penanganan terhadap keterlibatan Koptu HB terkesan lambat dilakukan dan sudah bolak balik menemui Pomdam I Bukit Barisan, mempertanyakan penyelidikan terhadap Koptu HB.
"Ketiga terdakwa kami minta diperiksa Pomdam atas keterlibatan Koptu HB. Sudah jelas di persidangan maupun saat reka ulang pembunuhan, pelaku Bulang ada bertemu dengan Koptu HB sebagai pengelola lapak judi yang diberitakan korban," ucapnya.
Sementara itu, Kapendam I Bukit Barisan, Letkol Asrul Kurniawan Harahap, sependapat bila dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus Rico mesti dilakukan secara transparan agar dapat diketahui oleh masyarakat.
"Kapendam siap menjembatani dengan pihak terkait dan akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada Pangdam. Termasuk permintaan menjembatani ke Pomdam. Kita sependapat agar yang benar harus ditegakkan dan proses hukum bisa dilakukan transparan," tuturnya.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu, dua terdakwa kasus pembunuhan divonis seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang, 62 tahun dan Yunus Syahputra Tanjung, 37 tahun. Sedangkan satu terdakwa lainnya Rudi Apri Sembiring, 37 tahun divonis 20 tahun penjara. (Berry/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Awan Cumulonimbus Picu Hujan Deras di Kota Medan Malam ini