Tuesday, July 7, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Remaja Pelaku Curanmor di Tapteng Diamankan, Kasus Ditangani Unit PPA

Mistar.idSenin, 18 Mei 2026 pukul 14.26 WIB
dua_remaja_pelaku_curanmor_di_tapteng_diamankan_kasus_ditangani_unit_ppa

Dua remaja pelaku curanmor di Kecamatan Lumut diamankan Sat Reskrim Polres Tapteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Foto: Dok. Humas Polres Tapteng/Mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang melibatkan dua remaja di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) kini ditangani Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).

Sebelumnya, kasus tersebut ditangani Polsek Sibabangun sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Tapteng. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AL (17), warga Kecamatan Pinangsori, dan DJH alias D (17), warga Kecamatan Lumut.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Dian Agustian Perdana, mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di jalan rabat beton Desa Aek Gambir, Kecamatan Lumut.

Peristiwa bermula saat korban sekaligus pelapor, Sudirman Adi Arto Panggabean (26), memarkirkan sepeda motor Yamaha R15 warna biru dengan nomor polisi BB 5285 MZ di tepi jalan Desa Aek Gambir sekitar pukul 12.00 WIB untuk pergi berburu.

“Namun saat korban kembali sekitar pukul 15.30 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat,” ujar AKP Dian Agustian Perdana, Senin (18/5/2026).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp35 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Sibabangun pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026.

“Pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, kedua pelaku sempat diamankan warga Kecamatan Lumut dan Hutabalang di kawasan Aek Lobu, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri,” katanya.

Mendapat informasi mengenai penangkapan tersebut, personel Polsek Sibabangun langsung menuju lokasi untuk mengamankan kedua pelaku dari amukan massa sekaligus menyita barang bukti.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru bernomor polisi BB 5285 MZ milik korban, satu buah mancis atau korek api warna biru, serta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli beserta kunci kontak sepeda motor tersebut.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sibabangun untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tapteng guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Karena kedua pelaku masih berusia di bawah umur, penyidikan ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapteng dengan menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN