Monday, June 29, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Empat Kali Masuk Penjara, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap di Sibolga

Mistar.idSelasa, 12 Mei 2026 pukul 13.54 WIB
empat_kali_masuk_penjara_residivis_curanmor_kembali_ditangkap_di_sibolga

Residivis curanmor ditangkap di Sibolga. (Foto: Dok. Polres Tapteng)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap HH, 38 tahun, residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah empat kali keluar masuk penjara.

Tersangka ditangkap di Kota Sibolga pada Senin (11/5/2026) setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, mengatakan pencurian itu terjadi di rumah korban, Dedi Sukandar, 35 tahun, pada Selasa (26/11/2024).

“Pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 02.00 WIB dengan cara merusak jendela dapur rumah korban,” ujar Dian, Selasa (12/5/2026).

Dari rumah korban, pelaku membawa kabur satu unit Honda Scoopy warna cokelat dengan nomor polisi BB 3205 MX. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp12,5 juta.

Dian menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika korban menemukan sepeda motor miliknya dikuasai seorang pria berinisial ATM di Sibolga.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng kemudian mengamankan ATM beserta barang bukti ke Mapolres Tapteng. Dari hasil interogasi, ATM mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari HH dengan cara digadai.

Berdasarkan keterangan itu, polisi menetapkan HH sebagai tersangka utama. Setelah dilakukan pengejaran, Tim Opsnal akhirnya menangkap HH pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 12.10 WIB di depan Supermarket Aido, Jalan S.M. Raja, Kota Sibolga.

“Hasil pendalaman yang kita lakukan menunjukkan rekam jejak kriminal tersangka yang cukup panjang. Tersangka HH merupakan residivis kasus curanmor yang sudah empat kali keluar masuk penjara,” kata Dian.

Saat ini, HH ditahan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (feliks)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN