Tuesday, July 7, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pematangsiantar, Sita 8 Gram Narkoba

Mistar.idSenin, 18 Mei 2026 pukul 14.36 WIB
polisi_tangkap_pengedar_sabu_di_pematangsiantar_sita_8_gram_narkoba

Pelaku diamankan di Polres Pematangsiantar. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial ES, 55 tahun, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Medan Simpang Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Dari tangan warga Hutaraya Timuran, Kabupaten Simalungun, tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 8,05 gram.

Kapolres Pematangsiantar, Sah Udur T M Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba Irwanta Sembiring, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi kejadian.

“Setelah menerima informasi akurat mengenai keberadaan pelaku kepemilikan narkotika, personel langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Hasilnya, tersangka ES berhasil diamankan di pinggir jalan tanpa perlawanan,” ujar AKP Irwanta, Senin (18/5/2026).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan di dalam tas sandang hitam merek Reebok milik tersangka.

Satu paket ditemukan di kantong tas, sedangkan tiga paket lainnya dibungkus tisu dan disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Prima yang dilakban kuning.

Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp200 ribu, satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru, dan satu unit telepon seluler merek Oppo warna putih yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Polisi menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Pematangsiantar.

“Tersangka ES dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata AKP Irwanta Sembiring. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN