Polisi Temukan Kebun Ganja Tersembunyi di Tanjung Morawa, Seorang Pria Diamankan

Tanaman ganja berhasil diamankan Polsek Tanjung Morawa. (Foto: Istimewa/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Polsek Tanjung Morawa jajaran Polresta Deli Serdang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sekaligus menemukan puluhan batang tanaman ganja di wilayah hukumnya, Minggu (17/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Tanjung Morawa sekitar pukul 17.30 WIB terkait dugaan aktivitas transaksi ganja di Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Tanjung Morawa, Jonni H Damanik, didampingi Kanit Reskrim Hotman Barus, bersama personel langsung menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dan penindakan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berada di dalam sebuah gubuk yang dicurigai terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Pria tersebut berinisial ZFA, 43 tahun, warga Gang Amal, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangannya, petugas menemukan 38 paket yang diduga berisi ganja dan telah dikemas siap edar.
“Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi awal, ZFA mengaku masih menyimpan tanaman ganja di lahan kosong yang berada di balik tembok tidak jauh dari lokasi penangkapan,” jelas Kapolsek, Senin (18/5/2026).
Petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan 40 batang tanaman yang diduga ganja masih tertanam dengan tinggi sekitar 2 hingga 2,5 meter.
Seluruh barang bukti berupa 38 paket ganja siap edar dan 40 batang tanaman diduga ganja diamankan polisi. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Tanjung Morawa dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja,” ujar Hendria Lesmana.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Polisi juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hm25)






















