Tuesday, July 7, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Aksi Gembara soal BUMDes dan Aset Desa Lubuk Cuik Nyaris Ricuh

Mistar.idSenin, 18 Mei 2026 pukul 14.44 WIB
aksi_gembara_soal_bumdes_dan_aset_desa_lubuk_cuik_nyaris_ricuh

Koordinator aksi Gembara, M Salim, menyampaikan tuntutan kepada Pj Kades, Ketua BUMDes, dan Ketua KDMP Lubuk Cuik. (Foto: Ebson/Mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Aksi unjuk rasa (unras) Gerakan Mahasiswa bersama Rakyat Batu Bara (Gembara) dan masyarakat Desa Lubuk Cuik terkait BUMDes dan aset desa nyaris ricuh.

Dipimpin Koordinator Aksi Gembara, M Salim, dan Koordinator Lapangan Wan Indris, ratusan masyarakat Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, mempertanyakan berbagai persoalan yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat kepada Pj Kepala Desa MY Daulay di halaman kantor desa, Senin (18/5/2026).

Sedikitnya ada empat persoalan yang dipertanyakan dalam aksi tersebut, di antaranya terkait dugaan utang atau tunggakan BUMDes pada tahun 2025.

“Masyarakat mempertanyakan adanya dugaan utang atau tunggakan BUMDes kepada penyedia pupuk dan pestisida sebesar Rp42.668.000,” ucap M Salim.

Salim menilai Pj Kepala Desa diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola BUMDes.

Ia menduga Pj Kades merekomendasikan atau membiarkan BUMDes berutang kepada pihak penyedia pupuk tanpa musyawarah terbuka dengan masyarakat maupun pengurus secara menyeluruh.

Ia juga menuding tidak adanya transparansi terkait mekanisme pinjaman maupun dasar pengambilan keputusan dalam pengelolaan BUMDes.

“Kami menduga hal ini bertentangan dengan AD/ART BUMDes serta prinsip tata kelola kelembagaan desa yang baik. Oleh sebab itu, kami meminta audit dan penjelasan terbuka terkait penggunaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban utang tersebut,” tegasnya.

Selain itu, massa aksi juga mempertanyakan aset sound system karaoke milik desa yang saat ini berada dalam penguasaan Alberto selaku pengusaha pupuk di Desa Lubuk Cuik.

“Kami meminta penjelasan secara terbuka kepada pemerintah desa mengapa aset desa tersebut tidak berada di kantor atau lingkungan pemerintahan desa,” katanya.

Massa juga mempertanyakan dasar peminjaman atau penempatan aset tersebut kepada pihak ketiga, termasuk ada atau tidaknya berita acara, keputusan resmi, maupun bentuk pertanggungjawaban administrasi terkait penggunaan aset desa tersebut.

“Kami menilai pengelolaan aset desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya lagi.

Gembara juga mempertanyakan keberadaan mobil ambulans desa yang berada di halaman rumah Alberto Sitinjak.

“Kami meminta penjelasan mengapa kendaraan operasional pelayanan masyarakat tersebut tidak berada di kantor desa dan apa dasar penempatan ambulans di rumah pribadi,” tanyanya.

Menurutnya, ambulans merupakan fasilitas pelayanan publik sehingga pengelolaannya harus transparan dan mudah diakses masyarakat.

Selain itu, Gembara juga menyoroti dugaan kisruh internal di tubuh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang mengakibatkan Ketua KDMP sebelumnya, Welas Hari, mengundurkan diri karena merasa tertekan.

Beberapa persoalan di tubuh KDMP Desa Lubuk Cuik disebut telah menjadi perhatian masyarakat.

“Dalam rapat koperasi, permodalan KDMP diduga dibebankan kepada ketua saat itu, bahkan diminta menyerahkan sertifikat pribadi sebagai jaminan,” ujar Salim.

Ia juga menyebut saat Welas Hari menyampaikan dugaan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan arah tujuan koperasi, aspirasi tersebut dinilai tidak mendapat perhatian serius dari peserta rapat.

“Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai KDMP hanya untuk kelompok atau kepentingan tertentu. Kami juga mempertanyakan mengapa koperasi percontohan tersebut hingga saat ini tidak lagi berjalan atau ditutup,” katanya.

Ia menyayangkan sikap Pj Kepala Desa yang dinilai tidak mengambil langkah pembinaan dan penyelesaian konflik secara terbuka dan bijaksana.

“Seharusnya sebagai pemimpin desa, Pj Kepala Desa mampu menjadi penengah, pembina, dan pengambil keputusan demi menjaga kekompakan internal kelembagaan desa,” ujarnya.

Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, Gembara menilai Pj Kades Lubuk Cuik tidak mampu menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan tata kelola pemerintahan desa secara baik dan profesional.

Karena itu, Gembara meminta Pj Kades Lubuk Cuik beserta pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami meminta APH dan Inspektorat melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap tata kelola aset desa, BUMDes, dan KDMP. Apabila terbukti tidak mampu menjalankan tugas dengan baik, maka lebih baik mundur dari jabatannya,” tutupnya.

Usai penyampaian aspirasi yang awalnya berlangsung tertib, situasi sempat memanas dan nyaris ricuh. Kericuhan hampir terjadi ketika sejumlah ibu-ibu mempertanyakan dasar mahasiswa yang tergabung dalam Gembara ikut mempersoalkan masalah di Desa Lubuk Cuik.

Beruntung, Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala bersama personel segera turun tangan menenangkan pihak-pihak yang mulai berseteru.

Pada kesempatan itu, Pj Kades MY Daulay menjelaskan satu per satu persoalan yang disampaikan massa aksi.

Terkait sound system yang berada di rumah Alberto, Daulay menyebut aset tersebut dijadikan jaminan atas utang pupuk dan pestisida BUMDes kepada penyalur pupuk.

Sementara ambulans desa berada di halaman rumah Alberto karena lokasi tersebut dijadikan kantor KDMP.

“Operasional ambulans saat ini masih menunggu instruksi dari Bidang Aset BKAD Kabupaten Batu Bara,” ujar Daulay.

Terkait persoalan BUMDes dan KDMP, Daulay mempersilakan masing-masing ketua memberikan penjelasan.

Ketua BUMDes Desa Lubuk Cuik, Iswahyudi, mengatakan anggaran desa dan utang pupuk serta pestisida digunakan untuk mengelola tanaman cabai merah seluas 20 rante. Namun, tanaman cabai tersebut terendam banjir sehingga tidak memberikan hasil maksimal.

“Hanya sekitar Rp5 juta hasil penjualan cabai yang diperoleh dan uang itu diserahkan kepada penyalur pupuk untuk mencicil utang pupuk dan pestisida,” ujarnya.

Namun, Iswahyudi sempat menyebut bendahara BUMDes lebih mengetahui kondisi keuangan sehingga alasan ketidakmampuan membayar utang seharusnya dijelaskan bendahara.

Sayangnya, bendahara BUMDes bernama Nursana yang diharapkan hadir tidak terlihat hingga aksi unjuk rasa berakhir.

Atas saran para tokoh masyarakat, akhirnya digelar rembuk antara Pj Kades, BUMDes, dan Ketua KDMP di teras kantor desa guna mencari solusi atas persoalan yang terjadi.

Setelah berembuk sekitar satu jam, dicapai kesepakatan untuk menyelesaikan seluruh persoalan selambat-lambatnya dalam waktu satu minggu. Jika hingga batas waktu tersebut masalah belum terselesaikan, maka persoalan akan diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH).



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN