Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Bali

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Tabanan, MISTAR.ID
Sinergi Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra bersama Bea Cukai Denpasar dan Bea Cukai Mataram menggagalkan pengiriman rokok ilegal di wilayah Bali.
Penindakan dilakukan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 00.10 WITA di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.
Melansir dari SuaraPemerintah.id, Senin (18/5/2026) pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai Mataram terkait dugaan pengangkutan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal menggunakan sebuah truk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra dan Bea Cukai Denpasar melakukan penelusuran serta pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai hingga akhirnya dilakukan penghentian dan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu unit truk yang mengangkut 98 karung rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Pelaku diketahui menyamarkan muatan rokok ilegal dengan menumpuknya bersama barang lain seperti kaleng cat, karung sendok plastik, kardus gelas plastik, dan kardus helm.
Adapun rincian rokok ilegal yang diamankan terdiri dari merek Nexus sebanyak 560 ribu batang, New Nexus 496 ribu batang, Pad Bold 96 ribu batang, Reno 09 Mangga 172.800 batang, serta Reno 09 Anggur 76.800 batang.
Secara keseluruhan, total barang hasil penindakan mencapai 1.401.600 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2,08 miliar.
Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,35 miliar, dengan nilai cukai sebesar Rp1,04 miliar.
Selain mengamankan barang bukti dan sarana pengangkut, petugas juga membawa dua orang, yakni pengemudi berinisial DH dan asistennya berinisial K, ke Bea Cukai Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat dan mendukung keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal,” ujar Budi.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat sinergi pengawasan dan penindakan guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal di berbagai wilayah Indonesia. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Aksi Gembara soal BUMDes dan Aset Desa Lubuk Cuik Nyaris Ricuh





















