Friday, June 5, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Satpol PP Sidoarjo Gencarkan Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal di Desa Sidodadi

Mistar.idSenin, 18 Mei 2026 14.07
AN
satpol_pp_sidoarjo_gencarkan_sosialisasi_bahaya_rokok_ilegal_di_desa_sidodadi

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

news_banner

Sidoarjo, MISTAR.ID

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi penegakan hukum di Desa Sidodadi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (6/5/2026) dan Kantor Balai Desa Wonoayu, Wonoayu, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program nasional “Gempur Rokok Ilegal” yang bertujuan menekan peredaran rokok tanpa cukai sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatifnya.

Sosialisasi melibatkan berbagai pihak, mulai dari Bea Cukai Sidoarjo, perangkat desa, hingga masyarakat setempat.

Dalam kegiatan itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Dhion Prasetyo Priharianto, hadir sebagai narasumber utama. Ia didampingi Kepala Desa Sidodadi, Peni Setyotutik, sementara perwakilan Satpol PP Sidoarjo, Karyono, bertindak sebagai moderator.

Karyono mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat memahami dasar hukum serta dampak dari peredaran rokok ilegal, baik bagi negara maupun masyarakat sendiri,” ujarnya, dikutip dari JatimUPdate.id, Senin (18/5/2026).

Sementara itu, Dhion Prasetyo menjelaskan cukai merupakan pungutan negara terhadap barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, termasuk rokok.

“Cukai itu bukan sekadar pungutan, tetapi memiliki tujuan penting, di antaranya untuk mengendalikan konsumsi, menjaga kesehatan masyarakat, serta menjadi sumber pendapatan negara untuk pembangunan,” katanya.

Ia menyebut rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai menyebabkan kerugian besar bagi negara karena mengurangi penerimaan negara dan merusak pasar industri yang taat aturan.

“Ketika masyarakat membeli rokok ilegal, secara tidak langsung mereka ikut berkontribusi pada berkurangnya pendapatan negara yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan layanan publik,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Dhion juga memaparkan ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

Ia mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum membeli produk rokok dan turut berperan aktif dalam pengawasan peredaran rokok ilegal.

“Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat. Partisipasi masyarakat sangat penting, terutama dengan tidak membeli dan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Kepala Desa Sidodadi, Peni Setyotutik, menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap sosialisasi mampu meningkatkan kesadaran warga terhadap bahaya rokok ilegal.

“Kami berharap masyarakat semakin paham dan tidak lagi tergiur dengan harga murah rokok ilegal, karena dampaknya jauh lebih besar bagi kita semua,” katanya. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN