Friday, June 5, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Pemerintah Perluas Pemanfaatan Pajak Rokok untuk Pemberantasan Rokok Ilegal

Mistar.idSenin, 18 Mei 2026 14.24
AN
pemerintah_perluas_pemanfaatan_pajak_rokok_untuk_pemberantasan_rokok_ilegal

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah memperkuat langkah pemberantasan rokok ilegal dengan memperluas pemanfaatan dana pajak rokok, termasuk untuk kegiatan penegakan hukum oleh pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Secara umum, aturan baru tersebut tidak jauh berbeda dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023. Namun, terdapat perubahan penting terkait kewenangan penggunaan dana pajak rokok.

Dalam aturan sebelumnya, pemanfaatan dana pajak rokok untuk penegakan hukum dan sektor kesehatan sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat hanya melakukan pemantauan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Melansir dari Kontan.co.id, Senin (18/5/2026) melalui PMK Nomor 26 Tahun 2026, pemerintah pusat juga dapat menggunakan alokasi penerimaan pajak rokok untuk kegiatan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (8) dan Pasal 3 ayat (1) regulasi tersebut.

“Besaran penerimaan pajak rokok yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah sebagaimana dimaksud mengacu pada Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 26 Tahun 2026.

Selain itu, tata kelola penggunaan dana pajak rokok untuk penegakan hukum oleh pemerintah pusat akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan penerimaan pajak rokok di sektor kepabeanan dan cukai.

Sementara itu, pemanfaatan pajak rokok di daerah tetap difokuskan untuk sektor kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.

Dalam beleid baru tersebut, pemerintah menetapkan minimal 50 persen penerimaan pajak rokok yang diterima pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota wajib dialokasikan untuk kegiatan tertentu. Sisanya dapat digunakan sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing daerah.

Untuk sektor kesehatan, Pasal 4 ayat (3) mengatur dana pajak rokok digunakan mendukung program jaminan kesehatan serta pelayanan kesehatan lainnya.

Sebanyak 75 persen dari alokasi 50 persen dana tersebut diarahkan untuk mendukung program BPJS Kesehatan atau setara 37,5 persen dari total penerimaan pajak rokok yang menjadi hak daerah.

Sementara itu, alokasi untuk pelayanan kesehatan lainnya ditetapkan paling sedikit 7,5 persen dan kegiatan penegakan hukum oleh pemerintah daerah maksimal 5 persen.

Ketentuan tersebut mulai diterapkan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Dalam Pasal 40 ayat (2), kegiatan penegakan hukum di daerah meliputi sosialisasi aturan cukai hasil tembakau dan operasi pemberantasan rokok ilegal.

Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan melakukan rekonsiliasi data bersama BPJS Kesehatan terkait dukungan program jaminan kesehatan daerah yang telah terintegrasi.

Menteri Keuangan juga akan melakukan pemantauan terhadap penetapan alokasi pajak rokok, pembagian hasil, penggunaan dana untuk kesehatan masyarakat dan penegakan hukum, hingga distribusi bagi hasil pajak rokok oleh gubernur. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN