Tuesday, July 7, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Sibabangun dan Polsek Batang Toru Redam Konflik Antar Warga di Perbatasan Tapteng-Tapsel

Mistar.idSelasa, 7 Juli 2026 pukul 17.27 WIB
polsek_sibabangun_dan_polsek_batang_toru_redam_konflik_antar_warga_di_perbatasan_taptengtapsel

Kapolsek Sibabangun, Iptu Totok C Wahono dan Kapolsek Batang Toru AKP Penggar M Sihorbo saat memfasilitasi pertemuan mediasi antarwarga yang sempat berkonflik. (foto: Humas Polres Tapteng/Mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID - Polsek Sibabangun Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama Polsek Batang Toru Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) memfasilitasi pertemuan mediasi antarwarga yang sempat berkonflik di wilayah perbatasan kedua daerah.

Mediasi berlangsung di Polsek Batang Toru dan dihadiri langsung Kapolsek Sibabangun, Iptu Totok C Wahono, Kapolsek Batang Toru AKP Penggar M Sihorbo, Kepala Desa Sihapas Merlius Ndraha, Kepala Desa Pardamean Maratukon Ritonga, serta perwakilan tokoh masyarakat dan keluarga dari kedua belah pihak.

"Pertemuan mediasi ini guna menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di wilayah perbatasan," ujar Totok, Selasa (7/7/2026).

Ia menuturkan langkah ini diambil pascaterjadinya perselisihan fisik dan berujung pada perusakan yang melibatkan oknum warga Desa Sihapas, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapteng dengan warga Desa Pardamean, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapsel pekan lalu.

Totok mengaku sangat prihatin atas peristiwa perselisihan fisik yang berujung pada perusakan itu dan mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak provokasi.

"Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali ataupun meluas. Kami sangat mengharapkan masing-masing pihak, baik aparatur desa maupun tokoh masyarakat, dapat memberikan pengertian kepada warganya untuk menahan diri demi kebaikan bersama," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Batang Toru AKP Penggar M Sihorbo, menyampaikan pihak kepolisian pada prinsipnya siap menindaklanjuti perkara ini secara hukum. "Namun, polisi juga mendukung penuh jika kedua belah pihak di kemudian hari membuka ruang penyelesaian di luar proses hukum (restorative justice)," ucapnya.

Ia menjelaskan meskipun dalam pertemuan tersebut belum melahirkan keputusan final terkait penyelesaian perkara, kedua pihak aparatur desa menunjukkan itikad baik dengan menyepakati komitmen bersama untuk menjaga ketertiban wilayah.

Komitmen tersebut, lanjut Penggar, akan tetap dituangkan dalam bentuk Surat Kesepakatan Kamtibmas (SKK) yang harus dijaga dan disepakati bersama antar kedua belah pihak.

"Hingga saat ini polisi tetap membuka ruang komunikasi yang transparan dan mempersilakan para pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum resmi melalui laporan polisi di Polsek Batang Toru," ucapnya.

Ia menambahkan melalui mediasi ini, Polsek Sibabangun dan Polsek Batang Toru berharap adanya sikap kooperatif dan keterbukaan dari seluruh pihak agar langkah-langkah penanganan selanjutnya dapat berjalan dengan aman, damai, dan kondusif.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN