USU Klarifikasi Isu Penutupan Chapel, Pastikan Tetap Jadi Tempat Ibadah

Pihak USU berikan klarifikasi terkait dugaan penutupan rumah ibadah POUK Chapel USU. (foto:Susan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (11/8/2026) – Universitas Sumatera Utara (USU) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan penutupan rumah ibadah Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Chapel USU yang beralamat di Jalan Dr. Sumarsono Nomor 66, Medan Merdeka.
Sekretaris Direktorat Humas, Promosi dan Protokoler USU, Ami Dilham, mengatakan bahwa informasi tersebut tidaklah benar dan bangunan Chapel USU akan tetap difungsikan sebagai tempat ibadah.
“USU memastikan Chapel tetap difungsikan sebagai tempat ibadah dan hanya akan menjalani renovasi untuk meningkatkan kualitas fasilitas sebagai bagian dari proses revitalisasi dan optimalisasi fungsi Chapel Universitas Sumatera Utara,” katanya kepada wartawan pada Selasa (11/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa proses renovasi yang dilakukan juga memperhatikan kebutuhan civitas akademika, khususnya pembelajaran bidang kerohanian.
Ami juga menambahkan bahwa renovasi ini sudah direncanakan sejak tahun 2015 berdasarkan pertimbangan pengembalian fungsi, mengingat lokasi Chapel kerap terdampak banjir saat curah hujan tinggi.
USU, sebutnya, akan memastikan bahwa fungsi Chapel tidak akan berubah setelah renovasi dan akan tetap berjalan sebagai rumah ibadah sebagaimana selama ini digunakan oleh civitas akademika dan warga.
“Tidak ada kebijakan untuk menutup ataupun mengalihfungsikan tempat ibadah tersebut,” tuturnya.
Selama proses renovasi berlangsung, aktivitas peribadatan tetap dapat berjalan. USU akan menyediakan lokasi sementara untuk tetap melaksanakan ibadah dengan nyaman tanpa adanya penghentian kegiatan keagamaan.
Dalam rencana renovasi tersebut, bangunan Chapel akan dirancang menjadi dua lantai. Peningkatan ini dilakukan mengingat kapasitas bangunan satu lantai sebelumnya sudah tidak lagi memadai untuk menampung jumlah mahasiswa yang semakin banyak.
Selain memperluas ruang ibadah hingga dua kali lipat dari kapasitas sebelumnya, bangunan baru ini juga akan dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti ruang pertemuan dan ruang rapat untuk mendukung berbagai kegiatan akademik maupun kelembagaan.
Dengan penambahan fasilitas tersebut, ucapnya, diharapkan Chapel USU menjadi bangunan yang dapat mendukung aktivitas kampus tanpa mengurangi fungsi utamanya sebagai tempat ibadah.
“USU juga menegaskan bahwa izin pendirian Chapel di atas lahan milik USU sejak awal diberikan untuk Chapel Persekutuan Iman Warga Kristen (PIWK) Kampus USU dan tidak boleh dialihkan, disewakan, baik sebagian atau seluruhnya untuk keperluan lain,” katanya lagi.
Ia menambahkan bahwa saat ini USU sudah membentuk tim revitalisasi dan optimalisasi fungsi Chapel USU yang diketuai oleh Prof. Luhut Sihombing.
Sementara itu, anggota PIWK yang juga merupakan anak dari salah satu pendiri Chapel USU, Bonar Panggabean, mengatakan bahwa pihaknya mendukung langkah renovasi yang dilakukan USU demi kebaikan bersama.
Ia menjelaskan bahwa Chapel USU merupakan kerinduan para pendiri terdahulu untuk beribadah bersama, namun tetap berjemaat di gereja masing-masing. Chapel USU dimanfaatkan sebagai tempat persekutuan para mahasiswa yang digunakan bukan hanya pada hari Minggu saja.
Bonar mengatakan bahwa pihak-pihak yang berbeda pandangan dengan rencana renovasi tersebut tetap berhak untuk menyampaikan pendapat. Namun, tetap harus dilihat berdasarkan duduk perkara secara hukum.
“Ini Chapel. You know the terms. Chapel is not a church. Chapel itu seperti musala. Kita punya masjid. Chapel itu sebenarnya, memberkati pernikahan tidak berhak. Tapi saya bilang itulah kealfaan mungkin majelis. Seiring waktu ada sekolah Minggu, mulai saya dengar-dengar ya, ada perkawinan malah. Kan nggak boleh,” katanya.
Sebelumnya, kata Bonar, pihak Chapel USU tidak memiliki pendeta tetap. Hingga akhirnya mereka bermohon agar ada pendeta yang dapat menetap di Chapel USU, namun fungsinya tetap sebagai Chapel, bukan gereja.
Bahkan saat renovasi berlangsung, sebutnya, kebaktian masih bisa dilakukan di ruang mahasiswa sebagai lokasi ibadah sementara. Tak hanya itu, tempat tinggal dan kamar pendeta juga disebut sudah disediakan. (hm27)























