Thursday, June 11, 2026
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Sejarah Chapel USU, Berdiri Sejak 1986 untuk Kegiatan Keagamaan

Mistar.idRabu, 10 Juni 2026 21.21
EH
SH
sejarah_chapel_usu_berdiri_sejak_1986_untuk_kegiatan_keagamaan

Gedung Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara. (Fto: Susan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Di tengah polemik terkait rencana renovasi gedung Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU), pengelola mengungkap kembali sejarah dan peruntukan bangunan tersebut.

Sejak awal, Chapel USU dibangun sebagai fasilitas kegiatan keagamaan bagi dosen dan mahasiswa Kristen di lingkungan kampus.

Ketua Yayasan Chapel Oikumene USU, Prof. Ningrum Natasya Sirait, menjelaskan bahwa keberadaan gedung tersebut memiliki dasar hukum yang jelas melalui Surat Keputusan Rektor USU Nomor 34 Tahun 1986, yang ditandatangani Prof. AP Parlindungan selaku Rektor USU saat itu.

Menurutnya, dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa lahan yang digunakan hanya diperuntukkan bagi Chapel Persekutuan Iman Warga Kristen (PIWK) Kampus USU Medan.

“Chapel dibangun sebagai ikon toleransi beragama di USU,” kata Ningrum didampingi Ketua PIWK USU, Prof. Robert Sibarani, Rabu (10/6/2026) malam.

Ia menjelaskan pembangunan Chapel berawal dari inisiatif sejumlah dosen dan profesor Kristen di USU yang kemudian menjadi pendiri atau founding fathers bangunan tersebut. Di antaranya Prof. A.T. Barus, Prof. Apul Panggabean, Prof. Boloni Marpaung, Prof. Pemimpin Siagian, Drs. Bistok Sirait, Prof. Toga Tobing, Prof. MPL Tobing, Drs. T.S. Bulolo, Ir. E.B. Sianturi, serta sejumlah tokoh lainnya.

Pembiayaan pembangunan disebut berasal dari para pendiri tersebut, sementara lahan yang digunakan merupakan milik USU berdasarkan hak pakai yang diberikan melalui SK Rektor.

Keputusan rektor itu, sebutnya, merupakan tindak lanjut atas permohonan pendirian Chapel yang diajukan PIWK USU pada 1985.

Dalam SK tersebut terdapat tiga ketentuan, di antaranya lahan tidak boleh disewakan untuk kepentingan lain, luas lahan tidak dapat ditambah tanpa izin rektor, serta penggunaan lahan hanya untuk Chapel PIWK Kampus USU Medan. Hal ini, lanjutnya, menjadi dasar hukum hubungan antara Chapel Oikumene tersebut dengan USU.

Ia menambahkan pembangunan Chapel terus berlanjut dan pada 1988 memperoleh bantuan sebesar Rp15 juta dari Presiden RI saat itu, Soeharto. Bantuan tersebut dibuktikan melalui surat Wali Kota Medan saat itu, AS Rangkuty, kepada Sekretariat Negara terkait penyaluran bantuan pembangunan Chapel Oikumene USU.

“Seiring berjalannya waktu, gedung Chapel USU digunakan untuk berbagai kegiatan keagamaan dosen dan mahasiswa Kristen di lingkungan USU,” tuturnya.

Pada 2015, Chapel USU menjalani renovasi besar yang mengubah bentuk bangunan menjadi lebih modern. Renovasi itu digagas sejumlah civitas akademika dan alumni USU, termasuk beberapa keturunan para pendiri Chapel, di antaranya Prof. Ningrum Sirait, Prof. Cyccu Tobing, Dr. Jonner Napitupulu, Prof. Blondina Marpaung, Dr Diana Barus, Prof. Elisabeth Siahaan, Ir. Richard Marpaung dan dua Arsitek Ir. Basaria Tampubolon dan Ir. Rudolf Sitorus serta Ir. Arsitek Putri Napitupulu.

Menurut Ningrum, proses renovasi diawali dengan pembentukan Yayasan Chapel Oikumene USU yang bertugas menghimpun dana pembangunan secara lebih terarah.

“Chapel USU punya karakteristik berbeda dengan POUK lainnya, karena fokus melayani kebutuhan kerohanian civitas akademika Kristen di lingkungan kampus USU,” kata Ningrum.

Saat ini, kata dia, rencana renovasi kembali dilakukan untuk menyempurnakan sarana pelayanan, ruang serbaguna, fasilitas kerja bersama bagi organisasi pendukung, serta mengantisipasi potensi banjir di kawasan kampus.

Ningrum berharap penjelasan mengenai sejarah dan status Chapel USU dapat mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang terkait rencana renovasi bangunan tersebut.

“Kami berharap, tidak ada lagi narasi-narasi yang menghubungkan rencana renovasi ini dengan isu pelarangan ibadah atau penguasaan Chapel dari pengurus yang sah,” ujarnya lagi.

Menurutnya, sejak awal Chapel USU diperuntukkan sebagai sarana kegiatan keimanan bagi civitas akademika Kristen di lingkungan kampus dan bukan merupakan gereja yang memiliki jemaat tetap. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN