MUKI Sumut Desak Pengosongan Chapel USU Dihentikan, Singgung Intervensi Kampus

Gedung Gereja POUK Chapel USU. (foto:dokumen/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara meminta agar upaya pengosongan Gedung Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Chapel Universitas Sumatera Utara (USU) di Jalan Dr. Mansyur, Kecamatan Medan Baru, dihentikan dan mendesak persoalan tersebut diselesaikan secara internal melalui jalur dialog dan mediasi.
Ketua DPW MUKI Sumut, Dedy Maurits Simanjuntak, menilai persoalan yang terjadi bermula dari konflik internal gereja antara majelis dengan pendeta dan jemaat, namun kemudian menyeret nama besar USU dalam proses penyelesaiannya.
“Namun pada akhirnya, karena ada relasi kuasa antara majelis yang menolak keberadaan pendeta ini, sehingga mereka membawa USU untuk melakukan intervensi,” ujarnya kepada Mistar, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, keterlibatan USU terlihat dari adanya permintaan pengosongan gereja tersebut. Ia juga menyoroti penghentian aktivitas ibadah yang sebelumnya diumumkan melalui spanduk tertanggal 12 April dan ditandatangani sejumlah pihak, termasuk unsur dari USU.
Dedy menyebut tindakan penghentian aktivitas ibadah tersebut sebagai bentuk arogansi karena dinilai menghambat kegiatan peribadatan umat Kristen yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Peribadatan yang dipimpin Pendeta Gloria sudah berjalan selama 24 tahun. Jemaat tidak keberatan si pendeta memimpin sampai hari ini, tapi ada pihak dari majelis yang menginginkan pergantian,” katanya menjelaskan.
Ia menilai USU seharusnya lebih peka karena persoalan tersebut menyangkut isu sensitif terkait rumah ibadah. Menurutnya, sebagai institusi pendidikan, USU dan para pihak yang terlibat semestinya mengedepankan penyelesaian yang beradab dan intelektual.
Dedy juga mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penghadangan terhadap upaya pengosongan setelah adanya surat yang meminta lokasi dikosongkan paling lambat 18 Mei 2026.
“Kami meminta supaya upaya pengosongan itu dihentikan dulu dan diberikan kesempatan kepada internal untuk menyelesaikan persoalan ini,” tutur Dedy.
Selain itu, MUKI Sumut juga mempertanyakan urgensi revitalisasi gedung chapel yang disebut-sebut menjadi alasan pengosongan. Jemaat, kata dia, diminta berpindah sementara ke gedung serbaguna di area kampus, yang diduga menjadi jalan agar pendeta yang dimaksud tidak lagi berada di gereja itu.
“Jadi menurut kami, terlalu besar harga yang dibayar untuk hal-hal seperti ini,” ucapnya lagi.
Dedy juga menekankan bahwa tidak boleh ada intrik dan politisasi di dalam peribadatan. Ia menegaskan MUKI hadir bukan untuk memprovokasi, melainkan membantu penyelesaian masalah dan memastikan perlindungan bagi jemaat agar tetap dapat beribadah di gereja tersebut.
“Yang kami minta adalah jaminan keberlangsungan peribadatan umat Kristen di tempat itu, dan mereka secara resmi telah memberikan kuasa kepada kami untuk mengadvokasi mereka,” katanya.
Dalam upaya penyelesaian konflik, MUKI Sumut mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Republik Indonesia dan meminta negara hadir sebagai mediator di tempat netral. Dedy mengatakan pihak dari Seksi Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama telah bertemu dengan pendeta yang dimaksud.
Selain itu, pihaknya juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia turut turun tangan mengingat USU berada di bawah kementerian tersebut.
“Kami meminta persoalan ini diselesaikan dengan cara yang baik dan elegan. Semua pihak yang terlibat adalah orang-orang terdidik yang harus menunjukkan penyelesaian masalah secara benar,” ujarnya.
“Nggak ada yang mampu bertahan ketika berkaitan dengan persoalan peribadatan. Jadi harusnya masing-masing pihak menahan diri. USU kita jaga marwahnya, para profesor itu juga kita jaga marwahnya, anggota legislatif ini pun juga harusnya seperti itu. Kalau rencana itu tetap dipaksakan, maka pasti akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya lagi.
Dalam upaya menyelesaikan persoalan ini, Dedy juga didampingi Wakil Ketua MUKI Sumut, Milkho Legie, Sekretaris Richard Simangunsong, beserta tim LBH MUKI, yakni Egbert Budiman, Mandala, dan Anesty Singarimbun, serta pengurus MUKI Medan Edward Septa Fian dan Samson. (hm27)






















