Pengangkatan Kepsek di Toba Tertunda, Harus Sesuai Permendikdasmen dan Aplikasi KSPS

Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Toba. (Foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID
Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid Tendik) pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Toba, Henri Simarmata, mengatakan pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP di kabupaten ini belum dilakukan karena masih dipertimbangkan agar tidak menyalahi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Pengangkatan kepala sekolah harus sesuai dengan aplikasi Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS), yang merupakan platform digital Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengelola seleksi, penugasan, dan mutasi kepala sekolah serta pengawas sekolah secara terintegrasi melalui KSPSTENDIK Kemendikdasmen.
"Untuk itu, pengangkatan harus sesuai dengan regulasi dan dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Mengingat ada beberapa daerah yang mencoba mengangkangi aturan atau melakukan pengangkatan di luar ketentuan, sehingga berdampak merugikan pihak guru yang diangkat menjadi kepala sekolah," ujar Henri, Rabu (10/6/2026).
Dijelaskan Henri, beberapa daerah yang melakukan pengangkatan tidak sesuai dengan KSPS secara otomatis menyebabkan kepala sekolah yang diangkat tidak terhubung dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI ASN) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Karena itu, pihaknya harus berhati-hati dan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan pimpinan.
Terkait orang-orang yang memiliki kemampuan atau kompetensi dan berpeluang diangkat menjadi kepala sekolah, seluruhnya telah disampaikan kepada pimpinan. Namun, pimpinan masih memiliki sejumlah pertimbangan mengingat fenomena yang muncul beberapa waktu lalu, ketika beberapa daerah mengabaikan aplikasi tersebut dan berdampak buruk terhadap kepala sekolah yang dilantik.
"Perlu diketahui, jika kepala sekolah diangkat tidak melalui KSPS, maka datanya tidak akan sinkron ke Dapodik dan tidak sinkron ke sistem Aparatur Sipil Negara di BKPSDM. Efeknya, selamanya dia dianggap sebagai guru. Jika masih dianggap sebagai guru, berarti harus memiliki jam mengajar. Sedangkan seorang kepala sekolah, dari segi aturan, tidak lagi mengajar. Ketika tidak mengajar, maka tunjangan sertifikasi tidak akan dibayarkan," ucapnya.
Lanjutnya, hal itulah yang menjadi pertimbangan dinas dan pimpinan. Mereka juga berharap pimpinan tidak salah dalam mengambil keputusan sebelum melakukan pelantikan. Selain dapat berdampak pada pimpinan, kesalahan tersebut juga dapat merugikan tenaga pengajar yang dilantik karena hak-haknya berpotensi terabaikan.
"Kita tidak ingin seperti kabupaten lain yang salah langkah, seperti Dairi dan khususnya di Lombok. Seluruh kepala sekolah yang diangkat tanpa KSPS dibatalkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Untuk itulah pengangkatan belum dilaksanakan agar tidak terjadi seperti di kabupaten tersebut," ucapnya.
Henri menegaskan pelantikan harus dilakukan sesuai aturan. Pimpinan tidak ingin mengabaikan regulasi yang ada hanya karena keinginan untuk segera melantik kepala sekolah.
"Jangan nantinya karena semangat melakukan pelantikan secara tergesa-gesa sehingga aplikasi diabaikan, dan yang lebih utama hak-hak kepala sekolah yang seharusnya didapatkan justru terabaikan," tuturnya. (hm25)





















