Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Pelantikan Kepsek di Toba Masih Tahap Penggodokan di Disdikpora

Mistar.idJumat, 10 April 2026 pukul 11.10 WIB
pelantikan_kepsek_di_toba_masih_tahap_penggodokan_di_disdikpora

Kantor Disdikpora Toba. (Foto: Nimrot/Mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID

Kepala Bidang Tenaga Kependidikan (Kabid Tendik) Disdikpora Toba, Henry Simarmata, mengatakan pelantikan kepala sekolah (kepsek) SD dan SMP se-Kabupaten Toba masih dalam tahap penjaringan, sehingga tidak melanggar regulasi bagi peserta yang telah mengikuti asesmen pada November 2025.

"Saat ini masih dalam tahap proses penggodokan untuk kepala sekolah yang akan dilantik nantinya sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025," ucap Henry Simarmata, Jumat (10/4/2026).

Henry menerangkan, pihaknya tidak ingin kepala sekolah yang diusulkan kepada pimpinan tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sehingga berdampak menimbulkan temuan. Ia menegaskan pihaknya tidak ingin ada temuan sekecil apa pun terhadap kepala sekolah yang dilantik.

"Perubahan sistem aturan semakin ketat, tidak seperti beberapa tahun lalu yang masih bisa dilakukan tanpa memenuhi beberapa syarat. Namun, saat ini satu persyaratan yang dilanggar dari Permendikdasmen bisa berakibat fatal," tuturnya.

Kabid Tendik berharap rekan-rekan jurnalis bersabar menunggu proses penggodokan yang selektif dari Disdikpora Toba. Ia memastikan hasilnya akan diinformasikan setelah rampung.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh kepala sekolah sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, kata Henry, adalah sebagai berikut:

1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.

2. Memiliki sertifikat pendidik.

3. Memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi guru yang berstatus sebagai PNS.

4. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai guru paling sedikit 8 (delapan) tahun.

5. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir.

6. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.

7. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

9. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.

Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah terkait. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN