Thursday, July 30, 2026
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

SPMB Sumut Masuk Tahap II Jalur Prestasi, Ini Berkas yang Harus Dipersiapkan

Mistar.idKamis, 11 Juni 2026 pukul 06.30 WIB
spmb_sumut_masuk_tahap_ii_jalur_prestasi_ini_berkas_yang_harus_dipersiapkan

Posko pengaduan SPMB di SMAN 1 Medan. (Foto: Susan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Tahun 2026 jalur prestasi memasuki tahap II di Sumatera Utara (Sumut). Pada jalur ini, SMA memiliki kuota mencapai 35 persen dari daya tampung masing-masing sekolah dan 70 persen untuk SMK.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Terang Dewi Susantri Ujung, menjelaskan jenjang SMA, kuota jalur prestasi terdiri atas 30 persen prestasi akademik dan 5 persen prestasi nonakademik.

Sementara pada SMK, kuota jalur prestasi mencapai 70 persen dari daya tampung sekolah, dengan rincian 65 persen prestasi akademik dan 5 persen prestasi nonakademik.

Pada jalur prestasi akademik, calon murid diwajibkan mengunggah rapor semester 1 hingga 5, sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA), serta sertifikat lomba akademik.

“Persentase penilaian jalur prestasi akademik yaitu nilai rapor sebesar 50 persen, sertifikat TKA 30 persen, dan sertifikat lomba akademik 20 persen,” katanya kepada Mistar, Rabu (10/6/2026).

Mata pelajaran yang digunakan dalam penilaian rapor meliputi Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris.

Adapun sertifikat lomba akademik yang dapat digunakan antara lain Olimpiade Sains Nasional (OSN), Kompetisi Sains Nasional (KSN), Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN), Kompetisi Sains Madrasah (KSM), hingga kompetisi robotika.

Sementara pada jalur prestasi nonakademik, peserta harus mengunggah sertifikat lomba seni atau olahraga, serta Surat Keputusan (SK) sebagai ketua organisasi dan SPTJM kepala sekolah.

“Untuk nonakademik, pernah jadi ketua osis nilainya ada tersendiri,” tuturnya.

Komponen penilaian pada jalur ini terdiri dari sertifikat prestasi seni dan olahraga sebesar 70 persen serta pengalaman organisasi sebagai ketua sebesar 30 persen.

Prestasi yang dapat digunakan antara lain Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Gala Siswa Indonesia (GSI), Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Pekan Olahraga Nasional (PON), Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas), Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (Popwil), Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda), Paragames Olahraga Nasional, Jambore Nasional, serta berbagai perlombaan lain yang telah dikurasi oleh Pusat Prestasi Nasional.

Selain melalui jalur perlombaan, organisasi yang diakui meliputi Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), Majelis Perwakilan Kelas (MPK), Badan Eksekutif Siswa, organisasi kepanduan, maupun organisasi kesiswaan lain yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.

Jalur prestasi akademik dan nonakademik diperuntukkan bagi calon murid yang meraih juara I, II, atau III pada perlombaan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, hingga internasional yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun lembaga induk organisasi lainnya.

Dinas Pendidikan Provinsi Sumut berharap pelaksanaan SPMB Tahap II ini dapat memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid untuk melanjutkan pendidikan sesuai prestasi yang dimiliki.

“Harapannya, pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan dengan tertib dan juga lancar,” ucap Terang. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN