Wednesday, July 8, 2026
home_banner_first
MEDAN

Pemko Medan Belum Terima Surat Kejari soal Dugaan Korupsi RS Pirngadi

Mistar.idRabu, 8 Juli 2026 pukul 13.37 WIB
pemko_medan_belum_terima_surat_kejari_soal_dugaan_korupsi_rs_pirngadi

Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi. (Foto: Tribun/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, mengatakan belum menerima surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan soal lanjutan penanganan perkara dugaan korupsi di RSUD Dr Pirngadi Medan.

“Sejauh ini belum ada masuk surat untuk pemeriksaan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini kita yang berkaitan atas penanganan perkara itu. Biasanya memang ada tembusannya ke kita jika Kejari Medan ingin melakukan pemeriksaan,” ucap Erfin saat dikonfirmasi Mistar, Rabu (8/7/2026).

Erfin menegaskan, pihaknya selalu mendukung atas penegakan hukum yang ada, termasuk kasus yang kini tengah ditangani Kejari Medan.

“Jika memang ada dugaan atau temuan yang mengarah ke ASN Pemko Medan, tentu kita mendukung dan terbuka. Hal-hal yang diperlukan dalam penanganan perkara akan kita penuhi, termasuk pemeriksaan terhadap ASN kita,” tuturnya.

Soal eks Direktur Utama (Dirut) RSUD DR Pirngadi dr Suhartono, Erfin mengaku yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sejak awal 2026.

“Setahu saya Pak Suhartono juga sudah mengajukan pensiun dini pasca mengundurkan diri sebagai Dirut RSUD Dr Pirngadi. Untuk lebih jelas coba konfirmasi ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ya,” ucapnya.

Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, saat dikonfirmasi Mistar menjelaskan bahwa dr Suhartono sudah pensiun dini sejak 1 Maret 2026 dengan Nomor SK: 800.1.6.6/509.K tanggal 27 Maret 2026.

“Beliau sudah pensiun dini. Jadi, secara otomatis bukan ASN Pemko Medan lagi,” katanya. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN