Friday, July 3, 2026
home_banner_first
MEDAN

Setelah Digeledah Kejari Medan, RSUD Pirngadi Minim Keterangan

Mistar.idJumat, 3 Juli 2026 pukul 09.48 WIB
setelah_digeledah_kejari_medan_rsud_pirngadi_minim_keterangan

Tim Kejari Medan menggeledah RSUD Pirngadi Medan. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan pada Rabu (1/7/2026) lalu.

Menanggapi hal itu, Kepala Tim Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Ester Pinem, tak menyangkal penggeledahan tersebut.

"Saya belum bisa jawab lebih lanjut pertanyaan yang diberikan karena (masih menunggu) dan belum dapat informasi pasti," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Mistar, Jumat (3/7/2026).

Hasil dari penggeledahan, Kejari menyita beberapa dokumen BLUD RSUD dr Pirngadi Medan sebagai alat bukti selama proses penyelidikan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menjelaskan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi belanja barang/jasa yang berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2023 dan 2024.

"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan guna menambah alat bukti selama proses penyidikan," ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Valentino pun menyampaikan, hasil penyidikan sementara diperoleh bahwa nilai pagu anggaran BLUD tersebut Rp23,81 miliar. Dirincikannya, sebesar Rp10,8 miliar digunakan untuk belanja obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) serta Rp13,01 miliar digunakan membayar utang.

"Tim penyidik juga menemukan adanya utang yang timbul pada tahun anggaran sebelumnya. Namun, pembayarannya baru dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dan hingga kini belum dilunasi seluruhnya," ucapnya. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN