Pemko Medan Berikan Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Denda PBB-P2

Kepala Bapenda Kota Medan, M Agha Novrian. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Kabar gembira bagi masyarakat. Pemko Medan melalui Badan Pendapatan (Bapenda) memberikan pengurangan pokok pajak sekaligus pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan yang dibalut dalam program "Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436" itu berlangsung mulai 1 hingga 31 Juli 2026.
"Program ini dihadirkan sebagai bentuk kepedulian Pemko Medan dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak," ujar Kepala Bapenda Kota Medan, M Agha Novrian, dalam keterangan yang diterima Mistar, Jumat (3/7/2026).
Agha menjelaskan, program yang baru diluncurkan tersebut memberikan pengurangan pokok PBB-P2 untuk Tahun Pajak 1994 hingga Tahun Pajak 2025.
"Untuk tunggakan Tahun Pajak 1994 sampai dengan 2011, wajib pajak memperoleh pengurangan sebesar 75 persen. Sementara itu, untuk Tahun Pajak 2012 sampai dengan 2025 dengan nilai pajak di bawah Rp2 juta diberikan potongan sebesar 50 persen. Sanksi administratif kami bebaskan 100 persen," jelasnya.
Untuk itu, Agha mengajak masyarakat memanfaatkan program pengurangan pokok pajak tersebut.
"Silakan masyarakat memanfaatkan program ini. Jika nanti masa berlakunya telah berakhir, semua akan kembali seperti biasa tanpa ada pemotongan," katanya.
Agha mengatakan, program Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436 juga merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang patuh membayar pajak.
"Tujuan utamanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mewujudkan Medan yang lebih maju, karena Medan untuk semua," pungkasnya. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Setelah Digeledah Kejari Medan, RSUD Pirngadi Minim KeteranganBERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER
























