Pendapatan P-APBD Samosir Naik Rp62 Miliar, Pemerhati Pembangunan: Dasarnya Apa?

Pemerhati pembangunan, Tumpal Simanjorang. (Foto: dokumentasi pribadi/mistar)
Samosir, MISTAR.ID - Pemerhati pembangunan Samosir, Tumpal Paulus Simanjorang, menyoroti kenaikan anggaran dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2026.
Tumpal mempertanyakan kenaikan pendapatan daerah dari sekitar Rp776,13 miliar menjadi sekitar Rp838 miliar, atau bertambah sekitar Rp62 miliar. Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan realisasi pendapatan yang disebut masih berada di angka sekitar Rp776,13 miliar per 2 Oktober 2026.
"Kalau pendapatannya saja masih di angka lama, untuk apa anggarannya dinaikkan"? ujar Tumpal, Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, kenaikan angka dalam P-APBD harus dapat dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai sumber tambahan pendapatan, dasar perhitungannya, serta program dan kegiatan yang akan dibiayai.
"Tambahan Rp62 miliar itu berasal dari mana, masuk ke perangkat daerah mana, program apa yang bertambah, dan apa manfaatnya bagi masyarakat Samosir? katanya.
Tumpal juga mengingatkan agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak dipahami sebagai predikat bahwa seluruh pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah telah berjalan sempurna.
"WTP bukan piala keberhasilan membangun daerah. WTP adalah laporan keuangan telah dibuat sesuai SAP," ucapnya.
Menurut Tumpal, opini WTP berkaitan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan.
WTP menilai kewajaran laporan keuangan. Itu berbeda dengan menilai apakah seluruh target pendapatan tercapai, belanja terserap optimal, atau pembangunan sudah dirasakan masyarakat, ujarnya.
Karena itu, ia meminta masyarakat melihat APBD dari sisi yang lebih luas, mulai dari perencanaan pendapatan, realisasi anggaran, kualitas belanja, pengawasan hingga manfaat pembangunan.
Selain itu, Tumpal mengatakan, perubahan APBD pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang memiliki dasar dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, menurut dia, setiap perubahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada DPRD dan masyarakat.
"Yang harus dijelaskan bukan hanya angka akhirnya. Publik perlu mengetahui sumber tambahan pendapatan, dasar hukumnya, kapan diperkirakan masuk ke kas daerah, serta untuk kegiatan apa anggaran tersebut digunakan," tuturnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Samosir membuka matriks perubahan anggaran secara lebih rinci, termasuk perangkat daerah yang mendapatkan tambahan anggaran, program, kegiatan, volume pekerjaan, dan target hasil.
Karena itu, Tumpal selanjutnya meminta DPRD Samosir menjalankan fungsi pengawasan secara lebih mendalam terhadap P-APBD 2026. Menurutnya, pembahasan perubahan APBD tidak semestinya berhenti pada persetujuan angka, tetapi harus dilanjutkan dengan pengawasan terhadap realisasinya.
















































