173.706 Narapidana Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 3.563 Langsung Bebas

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto. (Foto: Dokumentasi Kemenimipas)
Jakarta, MISTAR.ID - Sebanyak 173.706 narapidana menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 3.563 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana dilakukan secara simbolis dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (17/8/2026). Penyerahan juga dilakukan di masing-masing Lapas, Rutan dan LPKA di seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, mengatakan pemberian RU dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) merupakan bentuk penghargaan negara terhadap narapidana dan anak binaan yang berhasil mengikuti proses pembinaan.
“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Agus.
Dari total penerima RU, sebanyak 170.143 narapidana merupakan penerima RU I atau masih harus menjalani sisa masa pidana setelah memperoleh remisi. Sementara 3.563 lainnya menerima RU II atau langsung bebas.
Selain itu, sebanyak 1.085 Anak Binaan menerima PMPU. Dari jumlah tersebut, 28 Anak Binaan langsung bebas.
Tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Jawa Barat sebanyak 19.269 narapidana, Sumatera Utara 18.222 narapidana dan Jawa Timur 14.673 narapidana.
Untuk PMPU, jumlah penerima terbanyak tercatat di Sumatera Utara dengan 94 anak binaan, disusul Jawa Barat sebanyak 86 anak binaan dan Jawa Timur sebanyak 85 anak binaan.
Agus mengatakan remisi umum diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga kedisiplinan, meningkatkan kualitas diri serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Menurutnya, pembinaan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi narapidana ketika kembali ke masyarakat agar mampu hidup mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.
Sementara bagi Anak Binaan, PMPU diberikan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan dan reintegrasi sosial.
“Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik,” ucapnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mendorong narapidana dan anak binaan memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik setelah kembali ke keluarga dan masyarakat.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan,” pesannya.
Penyerahan RU dan PMPU 2026 juga menghemat anggaran negara untuk biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp358.922.115.000.
Selain RU dan PMPU 2026, pemerintah memberikan remisi tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang yang kembali secara sukarela serta membantu proses pemulihan di Lapas setelah kejadian banjir Sumatera 2025.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 20 hari hingga dua bulan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Agus mengatakan pemberian remisi tidak membedakan jenis tindak pidana yang dilakukan narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi yang memenuhi ketentuan.
“Ya kan tidak boleh diskriminasi. Artinya kita berikan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tuturnya.
Menurut Agus, pemberian remisi telah diatur dalam UU Pemasyarakatan. Durasi remisi yang diberikan bergantung pada lamanya narapidana menjalani proses pembinaan serta kepatuhan terhadap program pembinaan yang telah ditetapkan.
“Pemberian remisi kan sudah diatur dengan undang-undang pemasyarakatan. Artinya kita berikan sesuai dengan apakah mereka sudah mengikuti program-program pembinaan yang kita lakukan atau tidak,” tuturnya. (hm25/detikcom)
PREVIOUS ARTICLE
Tamu Upacara HUT ke-81 RI Dapat Suvenir dari Istana, Ini Isinya


















