Friday, October 2, 2026
home_banner_first
SUMUT

Pemkab Batu Bara Perpanjang Penghapusan Piutang PBB-P2 Kedaluwarsa hingga Desember 2026

Mistar.idJumat, 2 Oktober 2026 pukul 11.28 WIB
pemkab_batu_bara_perpanjang_penghapusan_piutang_pbbp2_kedaluwarsa_hingga_desember_2026_

Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian. (foto: Diskominfo Batu Bara/Mistar)

news_banner

‎Batu Bara, MISTAR.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara memperpanjang program penghapusan piutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) kedaluarsa hingga akhir Desember 2026.

‎Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menjelaskan kebijakan perpanjangan program yang seyogianya berakhir 30 September 2026 tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak PBB-P2 yang belum memanfaatkan program tersebut pada periode sebelumnya.

‎"Program ini kita perpanjang hingga akhir Desember 2026. Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan program ini sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan yang tertunggak," pinta Baharuddin.

‎Namun untuk mendapatkan program tersebut, wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2026.

‎"Piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 1992 sampai dengan 2020 dapat dihapuskan setelah wajib pajak membayar kewajiban tahun pajak 2021 hingga 2026," ucapnya.

‎Karenanya, Baharuddin Siagian mengajak seluruh masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.

‎"Selain meringankan beban piutang pajak masa lalu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak juga menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan PAD demi lancarnya pembangunan Kabupaten Batu Bara," tuturnya.

‎Bagi masyarakat wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dipersilahkan menghubungi Dispenda Kabupaten Batu Bara di Jalinsum Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN