Tuesday, September 29, 2026
home_banner_first
MEDAN

Jatuh Tempo 30 September, Bapenda Medan Imbau Warga Segera Bayar PBB

Mistar.idSelasa, 29 September 2026 pukul 10.36 WIB
jatuh_tempo_30_september_bapenda_medan_imbau_warga_segera_bayar_pbb

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Agha Novrian, saat meninjau Pojok PBB (foto:dokumenBapenda Medan/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (29/9/2026) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Agha Novrian, mengimbau warga Kota Medan untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pasalnya, batas waktu pembayaran akan jatuh tempo pada 30 September 2026.

“Pengumuman ini sudah sejak lama kita sampaikan. Sesuai dengan waktu yang ditentukan, berarti tinggal satu hari lagi. Kami imbau masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban membayar pajak, jangan menunda-nunda lagi,” ucap Agha dalam keterangan yang diterima Mistar, Selasa (29/9/2026).

Agha menjelaskan, pembayaran PBB sebelum jatuh tempo merupakan langkah penting untuk menghindari timbulnya denda.

“Dengan segera menyelesaikan kewajiban PBB, masyarakat dapat memanfaatkan penghapusan denda sesuai ketentuan yang berlaku dan juga berkontribusi dalam mendukung pembangunan Kota Medan,” jelasnya.

Untuk pembayar pajak, Agha menyebut pihaknya membuka Pojok PBB di tiga pusat perbelanjaan, yakni Brastagi Supermarket Tiara, Brastagi Supermarket Gatot Subroto, dan Ringroad City Walk mulai pukul 09.00-21.00 WIB.

“Kita memilih lokasi di pusat perbelanjaan agar masyarakat bisa dengan mudah dan praktis ketika ingin membayar pajak. Bahkan di setiap Car Free Day (CFD) juga kita hadirkan Pojok PBB,” ujarnya.

Oleh karena itu, Agha mengajak masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan yang sudah disediakan dan patuh membayar pajak.

“Pojok PBB merupakan komitmen Bapenda Kota Medan untuk memberikan pelayanan yang semakin dekat, mudah, dan nyaman bagi masyarakat. Mari bayar PBB tepat waktu,” pungkasnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN