Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Lapas Tanjung Gusta Medan Beri Remisi Waisak 2026 kepada 35 Napi

Mistar.idSenin, 1 Juni 2026 pukul 14.20 WIB
lapas_tanjung_gusta_medan_beri_remisi_waisak_2026_kepada_35_napi

Napi bergama Buddha di Lapas Medan saat menerima remisi Waisak 2026. (Foto: Dok. Lapas Medan)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus (RK) Waisak 2570 BE/2026 Masehi kepada 35 narapidana (napi) dari total napi 46 orang yang menganut agama Buddha.

Kepala Lapas Medan, Fonika Affandi, menjelaskan remisi adalah hak setiap napi sebagai penghargaan dari negara terhadap perubahan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa hukuman.

"Napi Lapas Medan yang diberikan remisi Waisak tahun ini berjumlah 35 orang dari total keseluruhan 46 orang. Remisi kami berikan pada Minggu (31/5/2026) yang bertepatan Waisak," katanya melalui siaran pers diterima Mistar, Senin (1/6/2026).

Fonika menerangkan, sebanyak 31 napi yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan perundang-undangan. Lanjut dia, sementara sisanya berjumlah 11 orang tidak mendapatkan remisi dikarenakan belum memenuhi kriteria persyaratan.

"Napi beragama Buddha di Lapas Medan berjumlah 46 orang, 35 orang di antaranya menerima RK I Waisak pada tahun ini. Seluruhnya merupakan penerima remisi lanjutan. Sedangkan 11 napi lainnya belum mendapat remisi karena belum memenuhi ketentuan. Lima orang berstatus hukuman penjara seumur hidup, dua orang hukuman mati, tiga orang masih berstatus tahanan, dan satu orang sedang menjalani pidana pengganti denda (subsider)," ujarnya.

Ia memaparkan rincian besaran remisi yang diberikan kepada 35 napi di antaranya ialah remisi satu bulan sebanyak delapan orang, satu bulan 15 hari sebanyak 11 orang, serta remisi dua bulan sebanyak 16 orang. Sementara, untuk kategori RK II atau langsung bebas tidak ada pada tahun ini.

"Secara nasional, sebanyak 1.052 napi dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia mendapatkan remisi pada tahun 2026 ini. Pemberian remisi tidak sekadar diartikan sebagai pengurangan masa hukuman saja, melainkan juga menjadi bentuk apresiasi atas kesungguhan napi dalam mengikuti program pembinaan dan peningkatan kualitas diri, serta bersiap untuk kembali berintegrasi dan produktif di tengah masyarakat," ucap Fonika. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN