Saturday, July 18, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

29 Napi di Rutan Tanjung Gusta Medan Terima Remisi Waisak

Mistar.idSenin, 1 Juni 2026 pukul 10.07 WIB
29_napi_di_rutan_tanjung_gusta_medan_terima_remisi_waisak

Napi Rutan Tanjung Gusta Medan saat menerima remisi Waisak 2026. (Foto: Dok. Rutan Medan)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 29 narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan yang beragama Buddha menerima pengurangan masa hukuman atau remisi khusus (RK) Waisak 2570 BE/2026 Masehi yang bertepatan pada Minggu (31/5/2026).

Kepala Rutan Medan, Andi Surya, menyebutkan pemberian remisi kepada napi merupakan sebuah penghargaan negara karena telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif, aktif mengikuti program pembinaan, dan memenuhi persyaratan administratif.

"Waisak tahun ini ada 29 napi Rutan Medan yang menerima RK I selama 15 hari sebanyak sembilan orang, satu bulan berjumlah 19 orang, dan dua bulan ada 1 orang. Tak ada yang menerima RK II atau langsung bebas," katanya dalam keterangan tertulis diterima Mistar, Senin (1/6/2026).

Andi menjelaskan, pemberian remisi merupakan wujud pemenuhan hak napi dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi napi serta anak binaan yang lain untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik," ucapnya.

Selain itu, lanjut Andi, pemberian remisi juga menjadi momentum untuk refleksi dri bagi para napi dalam pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan.

Sisi lain, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sumatera Utara (Sumut), Mashudi, menjelaskan pemberian remisi Waisak tahun ini memberikan dampak positif bagi efisiensi anggaran negara.

"RK Waisak 2026 dipastikan menghemat anggaran makan napi sebesar Rp840,5 juta dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2,1 juta," ujarnya.

Mashudi memaparkan bahwa per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan napi di seluruh Indonesia 270.779 orang, yang terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 napi. Jumlah anak dan anak binaan di seluruh Indonesia mencapai 1.663 orang, meliputi 323 anak dan 1.340 anak binaan per 22 Mei 2026. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN