Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Transaksi Sabu Digagalkan Saat Subuh, Pemuda 21 Tahun Diciduk TNI-Polri di Tanjungbalai

Mistar.idMinggu, 31 Mei 2026 pukul 20.43 WIB
transaksi_sabu_digagalkan_saat_subuh_pemuda_21_tahun_diciduk_tnipolri_di_tanjungbalai

Tersangka dan barang bukti. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Sinergitas TNI dan Polri kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi gabungan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai bersama Unit Intel Kodim 0208/Asahan, Minggu (31/5/2026) dini hari.

Tersangka berinisial AS (21) ditangkap saat diduga sedang melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

"Personel Unit Intel Kodim 0208/Asahan melakukan pemantauan setelah menerima laporan warga. Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika," ujarnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Intel Kodim langsung mengamankan tersangka dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai guna melakukan proses hukum lebih lanjut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi 18 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 2,71 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp55.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Di hadapan petugas, AS mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan sedang diburu aparat kepolisian.

"Hasil tes awal menunjukkan barang bukti positif mengandung narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," tambah AKP Yudi Fitriansyah.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga tindak kejahatan narkoba dapat segera ditindak.

Akibat perbuatannya, tersangka AS kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN