19.7 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Empat Pria Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Sita 4,7 Gram Sabu

Medan, MISTAR.ID

Polisi menangkap empat orang pria pelaku narkoba di wilayah hukum Polsek Medan Timur, dengan barang bukti 4,73 gram sabu.

Kapolsek Medan Timur Kompol Briston Napitupulu mengungkapkan keempat pelaku Remon Hutagalung, Eko Suwarno, Dimas, dan Nur Hendra. Keempat pelaku ditangkap dalam waktu yang berbeda-beda.

“Pelaku (Nur Hendra) ditangkap pada 2 Juni 2024. Dimas, Remon Hutagalung, dan Eko ditangkap pada 20 Juni 2024,” kata Briston, Senin, (24/6/2024).

Dari hasil penangkapan 4 pelaku, diamankan 4,73 gram sabu. Disebutkan dari tiga pelaku yakni Dimas, Remon Hutagalung, dan Eko disita sabu seberat 4,2 gram. Sementara untuk pelaku Nur Hendra disita 0,53 gram.

Baca juga: Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Nagahuta dan 4 Pemuda dari Parapat

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti seperti handphone hingga alat isap sabu.

“Untuk kasus narkoba kita dapat tiga tersangka di mana barang buktinya dapat kita lihat. Ada bongnya juga. Ada BB sabu-sabu. Ada handphone ada mancis. Di mana bb sabu-sabu ini terdiri dari tiga plastik, diduga berat sabu 0,53 gram (dari tangan Nur Hendra),” pungkasnya.

Sebelumnya, Polsek Medan Timur pelaku pencurian emas bernama Ardiansyah. Kemudian polisi juga berhasil menangkap 8 pelaku pelaku curat.

Adapun kedelapan tersangka itu adalah Jefri Helmi Nasution, Muhammad Muslim, Marwan Effendi Lubis, Suherman, Muhammad Pringadi. Kemudian ada pelaku Reja Agustian Situmorang, Definitif Waruwu, dan Alexander Samuel Marbun. (raja/hm17)

Related Articles

Latest Articles