Friday, September 18, 2026
home_banner_first
INTERNATIONAL

6 Isu Hukum Internasional yang Dibahas PBB dan Bisa Mengubah Dunia

Mistar.idJumat, 18 September 2026 pukul 16.51 WIB
6_isu_hukum_internasional_yang_dibahas_pbb_dan_bisa_mengubah_dunia

6 Isu Hukum Internasional yang Dibahas PBB dan Bisa Mengubah Dunia. (foto ilustrasi:gemini/mistar)

news_banner

2. Kapan Negara Boleh Mengadili Kejahatan yang Terjadi di Luar Wilayahnya?

Batas negara semakin mudah ditembus oleh aktivitas modern.

Kejahatan siber dapat dilakukan dari satu negara dan menimbulkan kerugian di negara lain. Kejahatan finansial dapat melibatkan rekening, perusahaan, dan korban di berbagai yurisdiksi.

Di sinilah muncul persoalan yurisdiksi ekstrateritorial.

Secara sederhana, isu ini berkaitan dengan keadaan ketika suatu negara menjalankan kewenangan hukumnya terhadap perbuatan atau orang yang memiliki kaitan dengan wilayah di luar negaranya.

Pada 2026, ILC menyetujui pembaruan syllabus mengenai extraterritorial jurisdiction. Namun, topik ini belum menjadi proyek substantif utama yang menghasilkan aturan final. Ia tetap berada dalam long-term programme of work ILC.

Artinya, hukum internasional masih terus bergulat dengan pertanyaan mendasar: seberapa jauh sebuah negara boleh menggunakan hukum nasionalnya ketika kepentingannya bersinggungan dengan kedaulatan negara lain?

Pertanyaan ini akan semakin penting ketika kejahatan dan aktivitas ekonomi tidak lagi mengenal batas geografis.

3. Apakah Kesepakatan yang Tidak Mengikat Tetap Bisa Punya Dampak Hukum?

Tidak semua kesepakatan internasional berbentuk traktat.

Negara dapat membuat berbagai bentuk instrumen atau kesepakatan yang sejak awal tidak dimaksudkan untuk menjadi perjanjian yang mengikat secara hukum.

ILC memasukkan topik non-legally binding international agreements dalam agenda kerjanya. Pada 2026, Drafting Committee secara provisional mengadopsi lima draft conclusions untuk isu tersebut.

Di sinilah istilah yang sering disebut soft law menjadi menarik.

Sebuah instrumen yang tidak mengikat secara hukum bukan berarti otomatis tidak relevan. Status "non-legally binding" harus dibedakan dari pertanyaan apakah dokumen tersebut dapat memiliki konsekuensi atau relevansi hukum dalam konteks tertentu.

Karena itu, pembahasan ILC berusaha memperjelas garis antara kesepakatan yang benar-benar menciptakan kewajiban hukum dan instrumen internasional yang tidak memiliki sifat mengikat tersebut.

Bagi negara, organisasi internasional, bahkan dunia bisnis, perbedaan ini penting. Sebab, sebuah dokumen dapat memiliki bobot politik atau praktis yang besar tanpa secara otomatis memiliki kekuatan hukum seperti traktat.

4. Due Diligence: Seberapa Jauh...



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN