6 Isu Hukum Internasional yang Dibahas PBB dan Bisa Mengubah Dunia

6 Isu Hukum Internasional yang Dibahas PBB dan Bisa Mengubah Dunia. (foto ilustrasi:gemini/mistar)
6. Pembajakan Laut: Siapa yang Wajib Bertindak?
Meski terdengar seperti persoalan klasik, pembajakan laut masih menjadi bagian dari agenda hukum internasional.
ILC pada 2026 melanjutkan pembahasan mengenai prevention and repression of piracy and armed robbery at sea atau pencegahan dan pemberantasan pembajakan serta perampokan bersenjata di laut.
Isunya bukan hanya bagaimana mendefinisikan pembajakan.
Ada persoalan lebih besar mengenai kewajiban negara untuk mencegah dan memberantas tindakan tersebut, kriminalisasi dalam hukum nasional, kerja sama antarnegara, serta persoalan yurisdiksi.
Pada akhir sesi 2026, sejumlah draft articles mengenai pencegahan dan pemberantasan pembajakan masih berada dalam proses di Drafting Committee. Pemerintah dan organisasi terkait juga diberi kesempatan memberikan komentar terhadap topik tersebut hingga 1 Desember 2026.
Ini menunjukkan bahwa perkembangan hukum internasional tidak hanya berkaitan dengan konflik antarnegara. Keamanan laut dan kejahatan lintas batas juga membutuhkan aturan dan koordinasi internasional.
Hukum Internasional Sedang Bergerak Mengikuti Dunia yang Makin Tanpa Batas
Enam isu tersebut memperlihatkan satu persoalan besar: batas negara semakin sering berhadapan dengan masalah yang tidak mengenal batas.
Seorang pejabat dapat bepergian ke negara lain. Kejahatan dapat dilakukan dari jarak ribuan kilometer. Kesepakatan internasional dapat memiliki pengaruh besar meski tidak berbentuk traktat. Kerugian akibat tindakan sebuah negara dapat dirasakan di luar wilayahnya.
Di tengah kondisi tersebut, hukum internasional dituntut menjawab pertanyaan yang semakin kompleks.
Namun, publik juga perlu memahami bahwa proses di ILC bukan berarti PBB baru saja menetapkan enam hukum baru yang langsung berlaku di seluruh dunia.
Pada 2026, beberapa topik sudah mencapai tahap lanjutan, sementara due diligence dan kompensasi masih dalam proses. Adapun yurisdiksi ekstrateritorial berada dalam program kerja jangka panjang.
ILC sendiri memiliki mandat untuk mendorong kodifikasi dan pengembangan progresif hukum internasional. Karena itu, hasil kerjanya dapat menjadi bagian penting dalam proses pembentukan dan perkembangan hukum internasional, tetapi status setiap hasil harus dilihat berdasarkan tahap dan bentuk instrumennya.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang hukum internasional bukan lagi sekadar urusan ruang sidang PBB.
Ketika dunia semakin terhubung, pertanyaan tentang siapa yang boleh mengadili, siapa yang memiliki imunitas, kapan negara bertanggung jawab, dan kapan sebuah kesepakatan memiliki konsekuensi hukum akan semakin dekat dengan kehidupan nyata.
(united nation office of legal affairs/*/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
AS Tolak Visa Palestina ke PBB, Sejauh Mana Kekuasaan AS?








































