6 Isu Hukum Internasional yang Dibahas PBB dan Bisa Mengubah Dunia

6 Isu Hukum Internasional yang Dibahas PBB dan Bisa Mengubah Dunia. (foto ilustrasi:gemini/mistar)
4. Due Diligence: Seberapa Jauh Negara Wajib Bertindak?
Satu istilah yang semakin sering muncul dalam pembahasan hukum internasional adalah due diligence.
Secara sederhana, konsep ini berkaitan dengan tingkat kehati-hatian atau langkah yang seharusnya dilakukan suatu negara dalam menghadapi risiko tertentu.
Masalahnya, tidak selalu mudah menentukan batasnya.
Apakah negara sudah melakukan tindakan yang memadai? Apakah risiko tersebut seharusnya dapat diketahui? Seberapa besar upaya yang wajib dilakukan negara untuk mencegah timbulnya kerugian?
ILC memasukkan due diligence in international law ke dalam program kerjanya pada 2025. Pada sesi 2026, ILC membahas laporan pertama Special Rapporteur Penelope Ridings yang antara lain mengulas persoalan metodologi, terminologi, perkembangan praktik, serta pertanyaan yang perlu dikaji lebih lanjut.
Dengan demikian, belum ada "aturan due diligence baru" yang selesai dan mengikat seluruh negara. Topik tersebut masih work in progress.
Namun, arah pembahasannya penting karena prinsip due diligence dapat bersinggungan dengan berbagai persoalan lintas batas, termasuk pencegahan kerugian dan kewajiban negara dalam menghadapi risiko yang berada dalam lingkup kewenangannya.
5. Kapan Negara Wajib Membayar Kompensasi?
Jika sebuah negara melakukan pelanggaran hukum internasional dan menimbulkan kerugian, pertanyaan berikutnya segera muncul:
Siapa yang harus membayar, dan berapa besar kompensasinya?
ILC kini secara khusus membahas compensation for the damage caused by internationally wrongful acts atau kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum internasional.
Topik tersebut masih dalam proses. Pada sesi 2026, ILC membahas laporan pertama Special Rapporteur Mārtiņs Paparinskis yang menelaah isu kompensasi dan kaitannya dengan Pasal 36 Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts.
Persoalannya bukan hanya apakah suatu negara bertanggung jawab.
Hukum internasional juga harus berhadapan dengan pertanyaan mengenai jenis kerugian yang dapat dikompensasi, hubungan antara pelanggaran dan kerugian, serta bagaimana jumlah kompensasi ditentukan.
ILC juga meminta perhatian terhadap persoalan kemampuan finansial negara yang bertanggung jawab ketika menentukan pembayaran kompensasi dalam konteks praktik internasional. Pembahasan ini menunjukkan betapa kompleksnya persoalan reparasi setelah sebuah pelanggaran hukum internasional terjadi.
6. Pembajakan Laut: Siapa yang Wajib...
PREVIOUS ARTICLE
AS Tolak Visa Palestina ke PBB, Sejauh Mana Kekuasaan AS?








































