6 Isu Hukum Internasional yang Dibahas PBB dan Bisa Mengubah Dunia

6 Isu Hukum Internasional yang Dibahas PBB dan Bisa Mengubah Dunia. (foto ilustrasi:gemini/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (18/9/2026) — Hukum internasional sedang berhadapan dengan pertanyaan yang semakin sulit di era dunia tanpa batas: apakah presiden bisa diadili di negara lain, kapan sebuah negara boleh mengejar kejahatan lintas wilayah, dan apakah kesepakatan yang tidak mengikat secara hukum tetap bisa menimbulkan konsekuensi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar perdebatan akademis. International Law Commission (ILC) atau Komisi Hukum Internasional PBB memasukkan sejumlah isu itu dalam agenda kerjanya pada 2026.
Dalam sesi ke-77 yang berlangsung di Jenewa, ILC membahas antara lain imunitas pejabat negara dari yurisdiksi pidana asing, perjanjian internasional yang tidak mengikat secara hukum, pembajakan laut, due diligence, kompensasi akibat pelanggaran hukum internasional, serta perkembangan terkait yurisdiksi ekstrateritorial.
Namun, ada satu hal penting: tidak semua hasil pembahasan ILC otomatis menjadi hukum internasional yang mengikat. Sebagian merupakan rancangan yang masih dalam proses, sementara yurisdiksi ekstrateritorial bahkan masih berada dalam program kerja jangka panjang ILC.
Lantas, apa sebenarnya yang sedang dipertaruhkan?
1. Apakah Presiden atau Mantan Presiden Bisa Diadili di Negara Lain?
Bayangkan seorang kepala negara dituduh melakukan tindak pidana serius. Setelah meninggalkan negaranya, ia kemudian bepergian ke negara lain.
Pertanyaannya: apakah pengadilan negara tersebut bisa menangkap dan mengadilinya?
Jawabannya tidak sesederhana "ya" atau "tidak".
Salah satu agenda penting ILC adalah immunity of State officials from foreign criminal jurisdiction, atau imunitas pejabat negara dari yurisdiksi pidana asing. Topik ini sudah dibahas ILC sejak 2007 dan pada 2026 masuk pada tahap penting dengan adopsi teks rancangan pasal pada pembacaan kedua.
Persoalan imunitas menyangkut batas antara dua prinsip: penghormatan terhadap kedaulatan negara dan kebutuhan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana.
Yang juga penting, imunitas tidak identik dengan bebas dari pertanggungjawaban pidana. Imunitas berkaitan dengan apakah pengadilan negara lain dapat menjalankan yurisdiksinya terhadap pejabat tersebut.
Karena itu, status seorang presiden atau mantan presiden, jenis tindakan yang dilakukan, serta kapasitas ketika tindakan tersebut dilakukan menjadi bagian penting dalam pembahasan hukum internasional.
ILC pada 2026 bahkan mencatat draft articles mengenai isu tersebut dalam laporan tahunannya dan merekomendasikan agar Majelis Umum PBB mempertimbangkan penyusunan konvensi berdasarkan rancangan tersebut.
Dengan kata lain, perdebatan mengenai kekebalan pejabat negara di luar negeri masih jauh dari selesai.
2. Kapan Negara Boleh Mengadili Kejahatan yang ...?
PREVIOUS ARTICLE
AS Tolak Visa Palestina ke PBB, Sejauh Mana Kekuasaan AS?








































