Saturday, June 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Sergai Buru Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan 2021 yang Masuk DPO

Mistar.idSabtu, 20 Juni 2026 16.48
journalist-avatar-top
SD
polres_sergai_buru_tersangka_dugaan_penipuan_dan_penggelapan_2021_yang_masuk_dpo

Suasana di ruang Satreskrim Polres Serdang Bedagai. (Foto: Damanik/Mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Polres Serdang Bedagai (Sergai) memastikan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada 2021 di wilayah hukum Polsek Perbaungan masih terus berjalan sesuai prosedur hukum.

Kasus tersebut terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LP/165/VI/2021/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan/Polda Sumut yang dilaporkan oleh seorang warga berinisial H pada 25 Juni 2021.

Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan serta mengumpulkan alat bukti.

Pelapor H dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Adapun saksi yang diperiksa antara lain berinisial A, MT alias M, RW, MI, dan CNMRS.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa slip transfer Bank Mandiri senilai Rp2,5 juta, kwitansi uang muka (DP) mobil Toyota Avanza, fotokopi dokumen transaksi senilai Rp95 juta, uang tunai Rp2,5 juta, serta fotokopi BPKB Toyota Avanza G Luxury BK 1564 WF.

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan A sebagai tersangka. Namun karena yang bersangkutan belum berhasil diamankan, Polres Sergai kemudian memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) guna mempercepat proses penegakan hukum.

Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian terhadap tersangka. Penyidik juga melacak keberadaan seorang perempuan berinisial LA yang diduga terkait dengan perkara tersebut, serta menelusuri keberadaan mobil Avanza BK 1564 WF yang disebut telah dijual oleh salah seorang saksi.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, menegaskan informasi yang menyebut kasus tersebut tidak ditangani merupakan kabar yang tidak benar.

"Polres Sergai memastikan perkara ini tetap berjalan dan tidak pernah dihentikan melalui SP3. Penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi, menyita barang bukti, menetapkan tersangka, hingga menerbitkan DPO. Saat ini fokus kami adalah memburu tersangka, pihak terkait, serta barang bukti agar kasus ini tuntas sesuai ketentuan hukum," ujar AKP Bringin Jaya, Sabtu (20/6/2026).

Ia menambahkan, Polres Sergai berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga terus mengoptimalkan upaya pencarian agar tersangka segera ditemukan dan berkas perkara dapat segera dilengkapi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap percaya pada proses hukum dan memperoleh informasi dari sumber resmi. Dengan langkah penyidikan yang telah dilakukan, diharapkan perkara ini dapat segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," katanya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN