Saturday, August 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Empat Tersangka Diamankan

Mistar.idSabtu, 22 Agustus 2026 pukul 15.03 WIB
polda_metro_jaya_ungkap_sindikat_uang_palsu_rp36_miliar_di_tangsel_empat_tersangka_diamankan

Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembuatan uang kertas palsu sebanyak 360.000 lembar atau sekitar Rp36 miliar di wilayah Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (22/8/2026). (foto: detik/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID – Polda Metro Jaya mengungkap praktik pembuatan uang kertas palsu di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan (Tangsel). Dari lokasi, polisi menemukan sekitar 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai nominal mencapai Rp36 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Subdit Ekonomi dan Perbankan.

"Ditemukan uang dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar yang menyerupai uang kertas," ujarnya di lokasi penggerebekan, Sabtu (22/8/2026).

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni S, NC, D, dan AB.

Selain para tersangka, petugas turut menyita sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu. Barang bukti tersebut antara lain mesin atau peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, serta perlengkapan lainnya.

"Dari lokasi juga diamankan beberapa peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, dan lain-lain yang berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang," ujar Budi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menambahkan lokasi tersebut digerebek, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut Victor, uang palsu yang diproduksi para tersangka memiliki kualitas yang tergolong tinggi atau grade A. Polisi menemukan sejumlah ciri yang dibuat menyerupai uang rupiah asli.

"Ini kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ," kata Victor.

Untuk kepentingan pembuktian lebih lanjut, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia guna memastikan karakteristik serta keaslian barang bukti yang ditemukan.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam ketentuan tersebut, ancaman hukuman maksimal yang disebutkan mencapai 15 tahun penjara.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN