Thursday, May 29, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Binjai Musnahkan 4.599 Gram Sabu dan 11.049 Gram Ganja dari 80 Perkara

journalist-avatar-top
Selasa, 27 Mei 2025 17.24
kejari_binjai_musnahkan_4599_gram_sabu_dan_11049_gram_ganja_dari_80_perkara

Kajari Binjai bersama unsur Muspida Kota Binjai memusnahkan barang bukti narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap. (f:endang/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai memusnahkan barang bukti dari 80 perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Binjai Utara, pada Selasa (27/5/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sejak Januari hingga Mei 2025, dengan rincian 47 perkara narkotika, 16 perkara harta benda, dan 17 perkara keamanan serta ketertiban umum.

Selain itu, terdapat pula 17 unit telepon genggam yang ikut dimusnahkan.

Dari total 80 perkara tersebut, 47 di antaranya merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dihancurkan meliputi 4.599 gram sabu, 1.860 butir pil ekstasi, dan 11.049 gram daun ganja kering.

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur air panas. Sementara itu, barang bukti lain dihancurkan, dibakar, atau dipotong menggunakan alat khusus.

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, pemusnahan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan guna mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

“Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan sebagai eksekutor perkara pidana. Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan, kegiatan ini juga bertujuan menghindari penumpukan barang bukti serta memastikan barang-barang tersebut tidak disalahgunakan,” tutur Jufri. (endang/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN