Cabjari Karo Libatkan Pelajar Musnahkan Barang Bukti Kasus Kriminal


Cabjari Karo di Tiga Binanga memusnahkan barang bukti kejahatan dengan cara membakar. (f:ist/mistar)
Karo, MISTAR.ID
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karo di Tiga Binanga melibatkan pelajar untuk memusnahkan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (22/5/2025) di halaman apel kantor Jalan Kutacane-Tiga Binanga.
Kepala Cabjari Tiga Binanga, Adek Mery Sasti Siregar, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara narkotika, perjudian, hingga tindak pidana umum seperti pencurian dan penganiayaan.
“Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, langkah selanjutnya dari Kejaksaan adalah melakukan pemusnahan barang bukti yang diperoleh dari tindak kejahatan tersebut,” kata Adek.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini mencakup sabu seberat 59,99 gram dari 14 perkara, ganja seberat 16,62 gram dari dua perkara,15 butir ekstasi seberat 6,43 gram dari dua perkara, dan 12 unit telepon seluler dari sembilan perkara
Selain kasus narkotika, barang bukti dari kejahatan lainnya turut dimusnahkan. Antara lain berasal dari dua perkara pembunuhan, satu kasus penganiayaan, dua kasus pencurian, dan lima kasus perjudian.
Sementara pelajar dari sejumlah sekolah yang dilibatkan dalam kegiatan ini bertujuan mengedukasi mereka sejak dini agar para siswa memahami proses penegakan hukum dan menjauhi perilaku melanggar hukum.
“Kami ingin memberikan pemahaman langsung kepada pelajar tentang alur penanganan perkara pidana. Ini bagian dari upaya preventif agar mereka tidak meniru tindakan pelaku kejahatan,” ujar Adek.
Turut hadir dalam acara ini unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tiga Binanga yang ikut menyaksikan proses pemusnahan sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan kegiatan ini, Cabjari Karo Tiga Binanga menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan, sekaligus membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda. (bayu/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Remaja Asal Medan Maimun Dipenjara 20 Bulan karena Bawa Kelewang