Tuesday, August 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Eks Kabag Tapem Setda Madina Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp639 Juta

Mistar.idSelasa, 4 Agustus 2026 pukul 21.19 WIB
eks_kabag_tapem_setda_madina_dituntut_2_tahun_penjara_dalam_kasus_korupsi_rp639_juta

Terdakwa Hendra Parwana Batubara saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Hendra Parwana Batubara, mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp639 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/8/2026) sore.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Parwana Batubara dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar JPU Jimmy di hadapan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis.

Selain pidana penjara, Hendra juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti (subsider) tiga bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp253 juta.

"Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka dipidana penjara selama satu tahun," kata Jimmy.

Menurut jaksa, perbuatan Hendra telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Hendra bersama penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan yang dijadwalkan berlangsung Selasa (11/8/2026).



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN