Saturday, May 10, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pengedar Narkotika Ditangkap di Siborongborong, Miliki 8,11 Gram Sabu

journalist-avatar-top
Sabtu, 10 Mei 2025 12.57
dua_pengedar_narkotika_ditangkap_di_siborongborong_miliki_811_gram_sabu

Barang bukti sabu dari dua pelaku David Pardomuan Hutabarat, 25 tahun dan Vale Rio Silitonga, 19 tahun, yang ditangkap Polres Tapanuli Utara. (f: ist/mistar)

news_banner

Tapanuli Utara, MISTAR.ID

Dua pengedar sabu ditangkap Polres Tapanuli Utara di Jalan SM Raja, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (8/5/2025).

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W. Baringbing mengatakan dari keduanya ditemukan total keseluruhan seberat 8,11 gram sabu.

“Kedua pelaku David Pardomuan Hutabarat, 25 tahun dan Vale Rio Silitonga, 19 tahun, warga Jalan Sanif, Siborongborong. Tersangka ditangkap saat sedang berdiri bersama di pinggir jalan depan Masjid Siborongborong. Keduanya menunggu pembeli,” kata W. Baringbing, Sabtu (10/5/2025).

Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku masih menyimpan sabu di rumah David. Di sana, petugas menemukan 14 paket sabu siap edar.

“Pelaku mengaku sudah sering menjual narkoba dan dibeli dari Tanjungbalai,” ucapnya. (fernando/hm20)

REPORTER:

RELATED ARTICLES