Bawa 9,91 Gram Sabu, Dua Pria Asal Sergai Ditangkap di Laut Tador

Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.(f:Ist/mistar).
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Dua pria asal Desa Kuta Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diamankan personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 9,91 gram, Sabtu malam (17/5/2025).
Keduanya, SS usia 34 tahun, buruh harian lepas, dan ARM usia 21 tahun, seorang pemuda pengangguran, ditangkap di pinggir jalan Dusun IV Kebun Mendaris B, Desa Laut Tador. Mereka ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor, diduga hendak mengedarkan sabu ke wilayah sekitar.
“Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat 9,91 gram. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Selasa (27/5/2025).
Penangkapan ini, kata AKP Mulyono, berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya menangkap kedua pelaku.
Selain sabu, polisi juga menyita satu potongan plastik asoy warna hijau dan satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba.
“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut milik mereka. Saat ini mereka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah perbatasan Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi, serta menunjukkan peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkotika. (nazli/hm17)