Saturday, May 24, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bawa Sabu saat Menginap di Hotel, Pria Asal Besitang Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
Jumat, 23 Mei 2025 17.22
bawa_sabu_saat_menginap_di_hotel_pria_asal_besitang_ditangkap_polisi

Tersangka saat di Mapolres Langkat. (f:ist/mistar)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial HSG, 36 tahun, warga Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, ditangkap polisi setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat menginap di Hotel Besitang, Jalan Lintas Medan-Aceh, Minggu (19/5/2025).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas narkoba di hotel tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HSG di kamar 903 dengan barang bukti sabu seberat 1,44 gram.

“Dari penggeledahan di lokasi, kami temukan sabu, satu buah sekop sabu, uang tunai Rp85 ribu, dan satu unit handphone. Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya,” kata Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra, Jumat (23/5/2025).

Saat ini, HSG beserta barang bukti telah diamankan di Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.

Rudi menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi,” tuturnya. (endang/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN