Bawa Sabu saat Menginap di Hotel, Pria Asal Besitang Ditangkap Polisi


Tersangka saat di Mapolres Langkat. (f:ist/mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial HSG, 36 tahun, warga Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, ditangkap polisi setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat menginap di Hotel Besitang, Jalan Lintas Medan-Aceh, Minggu (19/5/2025).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas narkoba di hotel tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HSG di kamar 903 dengan barang bukti sabu seberat 1,44 gram.
“Dari penggeledahan di lokasi, kami temukan sabu, satu buah sekop sabu, uang tunai Rp85 ribu, dan satu unit handphone. Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya,” kata Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra, Jumat (23/5/2025).
Saat ini, HSG beserta barang bukti telah diamankan di Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
Rudi menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi,” tuturnya. (endang/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Diterjang Badai, Dua Nelayan Nias Selatan Ditemukan di Mentawai