Kejati Sumut Didesak Jemput Paksa Bupati Langkat Jadi Saksi Kasus Suap Seleksi PPPK


Lima terdakwa kasus suap PPPK Langkat tahun 2023 saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) didesak untuk menjemput paksa Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Desakan ini disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, setelah Ondim dua kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"LBH Medan secara tegas mendesak Kejati Sumut atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjemput paksa Bupati Langkat guna dihadirkan ke persidangan," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/5/2025).
Ia menambahkan, tindakan penjemputan paksa tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP. Bahkan, ketidakhadiran saksi tanpa alasan yang sah bisa dijerat pidana berdasarkan Pasal 224 KUHP.
"Sepatutnya Bupati Langkat menghadiri panggilan tersebut guna kasus ini terang benderang dan sebagai bentuk ketaatan kepala daerah terhadap hukum. Kehadiran itu juga merupakan bentuk teladan bagi bawahannya dan masyarakat," ujarnya.
Irvan menilai, sebagai Plt Bupati Langkat saat itu, Ondim turut bertanggung jawab atas proses kelulusan guru honorer menjadi PPPK tahun 2023.
"Akibat pengumuman kelulusan yang dilakukan Plt Bupati saat itu menyebabkan ratusan guru honorer dinyatakan tak lulus. Padahal nilainya telah memenuhi ambang batas, bahkan mendapatkan nilai tertinggi," tuturnya.
Mangkirnya Ondim dari panggilan JPU, menurut Irvan, akan menimbulkan pertanyaan besar dan memicu kecurigaan publik, karena dianggap membangkang terhadap hukum.
Informasinya, Ondim dipanggil pertama kali, Rabu (14/5/2025). Dan kembali dipanggil pada Rabu (21/5/2025). Namun, dari dua panggilan tersebut, tak satu pun yang dihadirinya.
Dalam perkara dugaan suap seleksi PPPK Langkat tahun 2023 ini, lima terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Kelima terdakwa tersebut adalah Saiful Abdi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Eka Syahputra Defari, Alek Sander sebagai mantan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat, Rohayu Ningsih dan Awaluddin selaku mantan Kepala SD di Langkat.
Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm27)