Saturday, August 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

AKP Fadlun Alfitri Lima Kali Jalani Sidang Etik, Dipertimbangkan untuk Dipecat

Mistar.idSabtu, 22 Agustus 2026 pukul 12.51 WIB
akp_fadlun_alfitri_lima_kali_jalani_sidang_etik_dipertimbangkan_untuk_dipecat

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Dr Ferry Walintukan (Foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), Polda Sumatera Utara, mencatat selama berdinas sebagai anggota kepolisian negara republik Indonesia (Polri), AKP Fadlun Alfitri telah melakukan kesalahan dan menjalani sidang kode etik profesi polri sebanyak 5 kali.

Pelanggaran pertama yang dilakukan oleh AKP Fadlun Alfitri, di tahun 2011 saat bertugas di Polda Kalimantan Selatan, kala itu masih berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu). Fadlun diduga melakukan pemerasan terhadap anggotanya atau sesama rekannya polisi.

Kemudian berlanjut pada tahun 2015 terkait kasus penelantaran dalam rumah tangga, saat itu AKP Fadlun sudah bertugas di wilayah Polda Sumut. Kemudian, kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada tahun 2016 dan ketiga, kasus pelecehan seksual pada tahun 2023 lalu.

Terakhir pada tahun 2026 terkait kasus intervensi terhadap Aipda Halomoan Gultom penyidik Satuan Reskrim Polres Batubara, AKP Fadlun kembali divonis bersalah dan dijatuhi hukuman mutasi demosi selama 2 tahun lamanya.

Apakah AKP Fadlun Alfitri masih layak jadi anggota polri? Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Dr Ferry Walintukan mengatakan hal itu tergantung pertimbangan dari pimpinan Polri dalam ini Kapolda Sumut.

“Ya benar, yang bersangkutan sudah 3 kali melakukan pelanggaran di Sumut, 1 kali di Kalimantan Selatan. Dengan yang ini, jadinya 5 kali. Untuk pengajuan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), itu hak prerogatif pimpinan Polda Sumut,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Sabtu (22/8/2026).

Ferry menyebut, apabila nantinya pimpinan (Kapolda Sumut), menganggap AKP Fadlun Alfitri sudah tidak layak menjadi anggota polisi, maka akan diajukan usulan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun apabila sebaliknya, AKP Fadlun Alfitri akan tetap berdinas.

“Apabila penilaian pimpinan menganggap yang bersangkutan tidak layak, maka dilakukan sidang PTDH. Tetapi apabila masih layak, masih diberi kesempatan untuk bertugas lebih baik,” ujarnya mengakhiri.

Untuk diketahui, kasus dugaan intervensi jabatan yang dilakukan AKP Fadlun Alfitri, Kasubag Pamkol Sik Yanma Polda Sumut, terhadap penyidik Satreskrim Polres Batubara Aipda Halomoan Gultom akhirnya memasuki babak akhir. Tim Komisi Sidang Kode Etik Profil Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut menjauhi hukuman mutasi bersifat Demosi selama 2 tahun.

Putusan tersebut diambil pada Rabu 19 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Sidang Bid Propam Polda Sumut, yang dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Triyadi yang juga menjabat sebagai Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Polda Sumut.

Dalam sidang tersebut AKP Fadlun Alfitri secara sah dan meyakinkan telah melakukan intervensi dan intimidasi kepada penyidik pembantu Aipda Halomoan Gultom pada saat penanganan perkara di Satreskrim Polres Batubara dengan cara menelpon dan mengirimkan pesan melalui via WhatsApp untuk mempengaruhi penanganan perkara.

Dari itu, AKP Fadlun terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu “Setiap Pejabat Polri dalam etika kelembagaan, wajib menghargai dan menghormati dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab.

Berdasarkan berbagai pertimbangan, tim sidang kode etik profesi Bid Propam Polda Sumut menjauhi hukuman dengan bunyi. Perilaku AKP Fadlun dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan ia diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Kemudian, AKP Fadlun diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan Profesi selama 1 bulan dan sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama 2 tahun, ujarnya mengakhiri. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN