Dua Residivis Curanmor di Binjai Ditangkap Polisi

Kedua pelaku pencurian motor saat ditangkap Tim Libas Polres Binjai. (Foto: Polres Binjai/Mistar)
Binjai, MISTAR.ID - Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diketahui merupakan residivis di Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Minggu (16/8/2026) pagi.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MA, 59 tahun, dan AD, 32 tahun. Keduanya ditangkap saat tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX BL 5079 DBS.
Katim Timsus Libas Polres Binjai, Ipda Novriko Sijabat, mengatakan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait aksi pencurian tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, tiga buah obeng minus, satu tang potong, serta satu mata kunci letter T tanpa gagang.
"Jadi, dari hasil interogasi, mereka mengaku bahwasanya NMAX tersebut memang hasil curian yang mereka lakukan di Aceh Timur. Lalu, sepeda motor tersebut mereka bawa ke sini untuk dijual," kata Novriko saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian sepeda motor dan pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.
Setelah mengamankan kedua pelaku, Timsus Libas Polres Binjai berkoordinasi dengan Polres Langsa, Polda Aceh.
"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Polres Langsa untuk menyerahkan kedua terduga beserta barang bukti guna diproses lebih lanjut," ungkapnya. (hm25)



















