Pengedar Sabu Desa Puji Mulyo Ditangkap, 8 Paket Barbut dan Uang Tunai Diamankan

Tersangka ES saat diamankan di Polrestabes Medan.(Foto:Dok Satres Narkoba/mistar)
Medan, MISTAR.ID (6/10/2026) - Sebulan menjalankan bisnis narkoba, ES ditangkap satres narkoba Polrestabes Medan. Darinya, turut diamankan barang bukti sabu seberat 1,74 gram yang dikemas dalam 8 paket.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, penangkapan dilakukan pihaknya, Kamis (1/10/2026). Sebelumnya, pihaknya mendapat informasi aktifitas ilegal di Desa Puji Mulyo, Deli Serdang.
"Informasi itu kita kembangkan dan melakukan penyelidikan. ES kita tangkap bersama barang bukti 8 paket sabu," ucapnya, Selasa (6/10/2026).
Dilanjutkannya, saat penangkapan berlangsung, ES sempat mengelak. Meski begitu petugas tetap berupaya mencari barang bukti dan menemukannya di dalam kota rokok yang sengaja dijatuhkannya.
"Pelaku sempat berkilah tidak membawa narkoba. Namun setelah kita temukan di dalam kotak rokok, pelaku mengakui perbuatannya," tuturnya.
Selain barang bukti (Barbut) sabu, petugas juga menyita sejumlah uang tunai hasil transaksi narkoba. Tak cuma itu, ES mengaku nekat menjalankan bisnis haram itu selama sebulan belakangan. Alasannya, terdesak kebutuhan ekonomi.
"Apapun keterangannya masih kita dalami. Kita juga masih memburu pemasoknya yang sudah kita ketahui identitasnya," ujarnya.(hm02)



















































