Tiga Terduga Pengedar Sabu di Binjai Ditangkap, Barang Bukti 6,82 Gram

Ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu saat diamankan di Polres Binjai. (foto:dokumenpolresbinjai/mistar)
Binjai, MISTAR.ID (5/10/2026) - Tiga orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap pihak kepolisian dari tiga lokasi yang berbeda. Ketiga pelaku masing-masing berinisial TJA (30), DA (17), dan JZ (29) ditangkap berikut barang bukti dengan total sebanyak 6,82 gram.
Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, Senin (5/10/2026), menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi yang langsung ditindaklanjuti.
Terduga pelaku berinisial TJA (30) ditangkap saat berada di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (29/9/2026) malam, lalu disusul kemudian penangkapan terhadap JZ (29) di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (29/9/2026) malam.
“Selanjutnya kita juga berhasil mengamankan pelaku dengan inisial DA (17) di Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Rabu (30/9/2026) dini hari,” ujarnya.
Kasat mengatakan dari hasil pengungkapan kasus tersebut, selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti dengan total sebanyak 6,82 gram sabu-sabu.
Untuk para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (hm27)


















































