PN Medan Tolak Praperadilan Aktivis Lingkungan Sunggal, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

Sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan yang diajukan Parlindungan Hasudungan Silitonga di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (5/10/2026) - Hakim Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang diajukan Parlindungan Hasudungan Silitonga, aktivis lingkungan di Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Termohon dalam praperadilan ini meliputi Kapolda Sumatera Utara sebagai termohon I, Dirreskrimum Polda Sumut termohon II, Kapolrestabes Medan termohon III, Kasat Reskrim Polrestabes Medan termohon IV, Kanit Pidum Polrestabes Medan termohon V, dan penyidik pembantu termohon VI.
Hakim tunggal Yohana Timora Pangaribuan menyatakan penetapan tersangka perusakan dan/atau penghasutan di muka umum yang dilakukan penyidik Polrestabes Medan sah menurut hukum.
Menurut Yohana, penetapan tersangka telah memenuhi minimal dua alat bukti. Penangkapan dan penahanan juga sah sesuai prosedur serta memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Selain itu, Yohana menilai beberapa alasan hukum yang disampaikan Parlindungan melalui Lembaga Bantuan Hukum Medan selaku kuasa hukum telah memasuki pokok perkara.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Yohana saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Senin (5/10/2026) sore.
Sebelumnya, Parlindungan ditangkap Polrestabes Medan atas dugaan perusakan gerbang milik PT Leomas Inti Nawasena pada 27 Juli 2026.
Penangkapan dilakukan setelah aksi protes penolakan keberadaan perusahaan minyak kelapa sawit tersebut di lingkungannya pada Minggu (8/2/2026).
Parlindungan juga dituduh melakukan provokasi dalam aksi tersebut.Parlindungan bersama warga sekitar menggelar unjuk rasa karena merasa terganggu dengan keberadaan PT Leomas Inti Nawasena yang dianggap mencemari lingkungan. (hm02)


















































