Tuesday, October 6, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

33 PPPK Paruh Waktu Pemko Pematangsiantar Diperpanjang Kontrak Satu Tahun

Mistar.idSelasa, 6 Oktober 2026 pukul 16.38 WIB
33_pppk_paruh_waktu_pemko_pematangsiantar_diperpanjang_kontrak_satu_tahun

Kepala BKPSDM Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak. (Foto: Dok/Mistar.id)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID (6/10/2026) – Masa kontrak 33 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bekerja di Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar resmi diperpanjang selama satu tahun ke depan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak, menyebut perpanjangan masa kerja ini penting sebagai bentuk komitmen dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

“Diperpanjang satu tahun, dan penempatan sesuai dengan penempatan awal,” ujar Timbul Simanjuntak, Selasa (6/10/2026).

Ia mengatakan kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi para tenaga non-ASN yang telah berkontribusi di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, administrasi pemerintahan, hingga pelayanan masyarakat lainnya.

Adapun 33 PPPK paruh waktu tersebut tersebar di sejumlah instansi, di antaranya Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, RSUD Dr. Djasamen Saragih, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kemudian, mereka juga bertugas di Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kecamatan Siantar Barat, dan Kecamatan Siantar Timur.

Sebelumnya, Pemko Pematangsiantar memproses perpanjangan kontrak bagi 33 PPPK paruh waktu yang masa kerjanya berakhir pada tahun ini, yakni pada September dan Oktober 2026.

Proses perpanjangan dilakukan dengan meminta rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing tempat PPPK bertugas. Pemko sebelumnya juga telah menyurati seluruh OPD terkait untuk mengusulkan pegawai yang dinilai masih dapat diperpanjang masa kontraknya.

Timbul mengatakan, untuk proses perpanjangan kontrak tersebut, pihaknya secara kelembagaan telah menyurati masing-masing OPD untuk mengusulkan pegawai yang masa kontraknya dapat diperpanjang.

Ia menambahkan, usulan perpanjangan juga mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja para PPPK paruh waktu. Berdasarkan penilaian yang dilakukan, secara umum kinerja para pegawai dinilai baik sehingga seluruhnya kembali diusulkan untuk melanjutkan masa kerja.

“Dan dari OPD masing-masing seluruhnya mengusulkan untuk perpanjangan. Ini sedang proses. Untuk kinerja, rata-rata baik sehingga ada usulan untuk diperpanjang,” ujarnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN