Friday, October 2, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir Tahun Ini, Pemko Pematangsiantar Proses Perpanjangan

Mistar.idJumat, 2 Oktober 2026 pukul 14.38 WIB
masa_kontrak_pppk_paruh_waktu_berakhir_tahun_ini_pemko_pematangsiantar_proses_perpanjangan_

Kepala BKPSDM Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak. (Foto: Dok/Mistar.id)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID (2/10/2026) – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tengah memproses perpanjangan kontrak bagi 33 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang masa kerjanya berakhir pada September dan Oktober 2026.

Proses perpanjangan dilakukan dengan meminta rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing tempat PPPK bertugas. Sebelumnya, Pemko Pematangsiantar juga telah menyurati seluruh OPD untuk mengusulkan pegawai yang dinilai masih dapat diperpanjang masa kontraknya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak, mengatakan terdapat 33 PPPK paruh waktu yang saat ini sedang dalam proses perpanjangan kontrak.

"Sedikitnya di Pemko ada 33 PPPK paruh waktu. Masa kerja mereka habis bulan September dan Oktober 2026. Ini sedang proses untuk perpanjangan," ujar Timbul saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).

Dikatakan Timbul, pihaknya secara kelembagaan telah menyurati masing-masing OPD untuk mengusulkan PPPK paruh waktu yang kontraknya dapat diperpanjang.

Ia menambahkan, usulan perpanjangan tersebut juga mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja para PPPK paruh waktu. Berdasarkan penilaian yang dilakukan, secara umum kinerja para pegawai dinilai baik sehingga seluruhnya kembali diusulkan untuk melanjutkan masa kerja.

"Dan dari OPD masing-masing seluruhnya mengusulkan untuk perpanjangan. Ini sedang proses. Teruntuk kinerja, rata-rata baik sehingga ada usulan untuk diperpanjang," ujarnya.

Sebelumnya, Pemko Pematangsiantar resmi menetapkan kebutuhan PPPK paruh waktu untuk tahun 2025 sebanyak 33 formasi.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 001/800.1.13.2/5409/IX-2025 yang ditandatangani Wali Kota Wesly Silalahi pada 8 September 2025.

Dari total formasi tersebut, 12 orang berasal dari pegawai non-ASN yang telah terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan 21 lainnya merupakan pegawai non-ASN yang belum tercatat dalam basis data tersebut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN