Tiga Kabar Baik bagi Guru Non-ASN pada 2027, dari Status PPPK hingga Honor BOS

Ilustrasi: Guru non-ASN mendapat 3 kabar baik pada 2027 mendatang. (foto: Kemendikdasmen)
Jakarta, MISTAR.ID - Guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) mendapat sejumlah kepastian baru terkait status, kesempatan berkarier, dan pembayaran honor mulai 2027.
Kebijakan tersebut disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) setelah pemerintah membahas sejumlah langkah penguatan kesejahteraan dan karier guru.
Dalam artikel yang diterbitkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen pada 28 September 2026, pemerintah menyebut terdapat tiga kebijakan utama yang berkaitan langsung dengan guru non-ASN.
Berikut tiga kebijakan tersebut:
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan mendapat kesempatan beralih menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai 2027.
Kemendikdasmen menyatakan pengalihan tersebut dilakukan tanpa melalui tes kembali.
Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian terhadap keberlanjutan status dan karier guru PPPK paruh waktu.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyampaikan bahwa pengembangan karier guru PPPK menjadi bagian dari penataan status kepegawaian. Pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan, kebutuhan, dan kebijakan pemerintah.
Kesempatan Ikuti Seleksi ASN
Guru yang masih berstatus non-ASN juga tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi ASN sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Puslapdik Kemendikdasmen menyebut pemerintah merencanakan seleksi tersebut mulai dibuka pada 2027, dengan pelaksanaan menyesuaikan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Bagi guru yang belum berhasil dalam seleksi, pemerintah menyatakan mereka tetap dapat menjalankan tugas sebagai guru non-ASN. Dukungan honorarium dapat diberikan melalui dana BOS sesuai ketentuan.
Dana BOS Diizinkan Bayar Honor Guru non-ASN
Mulai 2027, pemerintah memberikan ruang bagi sekolah negeri untuk mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) guna membayar honor guru non-ASN.
Kebijakan ini memberikan dasar pembiayaan yang lebih jelas bagi sekolah dalam mempertahankan tenaga guru non-ASN yang masih dibutuhkan.
Dalam penjelasan Kemendikdasmen terkait kebijakan pendidikan gratis, dana BOS memang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah, termasuk pembayaran gaji guru non-ASN. Untuk sekolah negeri, alokasi tersebut disebut dapat mencapai hingga 20 persen dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, kebijakan tersebut bukan berarti seluruh guru non-ASN otomatis memperoleh nominal honor yang sama. Besaran dan pelaksanaannya tetap bergantung pada aturan penggunaan dana BOS serta kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Kompetensi Guru Diperkuat
Selain status dan kesejahteraan, pemerintah menyiapkan penguatan kompetensi guru melalui berbagai program pelatihan yang pembiayaannya diupayakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuat guru perlu terus meningkatkan kapasitas profesional.
“Guru harus terus belajar karena dunia pendidikan terus berubah,” kata Abdul Mu’ti, sebagaimana dikutip Puslapdik Kemendikdasmen.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) juga akan memperluas program pengembangan dan pelatihan agar semakin sesuai dengan kebutuhan guru serta perkembangan dunia pendidikan.
Direktur Jenderal GTK Nunuk Suryani mengatakan berbagai kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi guru sekaligus mendukung keberlangsungan pembelajaran.
“Pemerintah terus berupaya memastikan guru mendapatkan kepastian, baik dalam hal karier, kesejahteraan, maupun kesempatan untuk meningkatkan kompetensi,” ujar Nunuk. (*)








































