Awasi Penangkapan Pora-Pora, Pemkab Simalungun Bakal Patroli dengan Kapal

Jaring kelambu yang digunakan untuk menangkap ikan pora-pora di perairan Danau Toba wilayah Simalungun. (foto: Handover/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID - Pemerintah Kabupaten Simalungun menyiapkan patroli menggunakan kapal untuk mengawasi penangkapan ikan pora-pora di perairan Danau Toba. Pengawasan tersebut akan dikoordinasikan bersama pemerintah kecamatan yang berada di kawasan perairan Danau Toba.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Simalungun, Pardomuan Sijabat, mengatakan pihaknya akan mengatur waktu pelaksanaan patroli dan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan.
“Idealnya memang provinsi yang melakukan pengawasan, tetapi kita akan atur waktu yang luang dan berkomunikasi dengan pihak kecamatan supaya melakukan semacam patroli,” ujar Pardomuan, Jumat (2/10/2026).
Menurut Pardomuan, Pemerintah Kabupaten Simalungun sebelumnya telah menyampaikan surat edaran terkait pengendalian penangkapan ikan pora-pora kepada pihak terkait.
“Surat edaran juga sudah jauh hari kita sampaikan,” katanya.
Namun, pengawasan langsung di perairan Danau Toba membutuhkan persiapan lebih lanjut. Patroli tidak cukup dilakukan dari daratan sehingga diperlukan kapal dan biaya operasional.
“Iya, karena untuk patroli ada juga anggaran yang dibutuhkan. Nanti coba kita pikirkan, karena itu harus naik kapal,” ujar Pardomuan.
Ia mengatakan kebutuhan anggaran tersebut masih akan dibicarakan untuk menentukan dukungan operasional yang diperlukan dalam pelaksanaan patroli.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 500.5.6/3697/2026 tertanggal 8 Mei 2026 tentang pengendalian penangkapan ikan pora-pora atau ikan bilih (Mystacoleucus padangensis) di perairan Danau Toba.
Surat edaran tersebut meminta seluruh bupati yang wilayahnya berada di kawasan Danau Toba mengambil langkah pengendalian penangkapan ikan pora-pora sekaligus menjaga keberlangsungan mata pencaharian nelayan.
Di Kabupaten Simalungun, surat edaran serupa telah diterbitkan sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sekretaris Daerah Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, sebelumnya mengatakan surat edaran dari Bupati Simalungun telah disampaikan kepada pihak terkait.
“Sudah kita buat dan disampaikan. Kalau isinya sama dengan SE yang disampaikan Gubernur,” kata Mixnon, Senin (20/7/2026).
Meski demikian, penggunaan jaring kelambu dengan mata jaring berukuran kecil masih ditemukan di sejumlah titik perairan Danau Toba di wilayah Simalungun.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena alat tangkap bermata kecil berpotensi menangkap ikan pora-pora yang masih berukuran sangat kecil. Pengawasan di lapangan diharapkan dapat mendukung upaya pengendalian penangkapan sekaligus menjaga keberlangsungan populasi ikan pora-pora di Danau Toba. (*)
















































